BACA JUGA:Dugaan Pungli e-KTP di Cikarang Utara Jadi Sorotan
6. Uang Buku dan LKS: Biaya untuk buku ajar dan lembar kerja siswa (LKS) yang seharusnya sudah disediakan oleh sekolah.
7. Uang Denda: Pungutan denda bagi siswa yang tidak mengerjakan PR atau terlambat dalam pengumpulan tugas.
8. Uang Sumbangan untuk Kegiatan Sekolah: Sumbangan yang diminta untuk kegiatan tertentu, tetapi jumlah dan penggunaannya tidak jelas.
9. Uang Bangunan dan Fasilitas: Pungutan untuk pembangunan atau perbaikan fasilitas sekolah yang seharusnya dibiayai oleh pemerintah.
10. Uang Kalender dan Kenang-kenangan: Biaya untuk kalender sekolah atau barang kenang-kenangan yang tidak diatur secara resmi.
Penting bagi orang tua dan masyarakat untuk mengenali jenis-jenis pungli ini agar dapat melaporkan praktik yang tidak sesuai dan menjaga transparansi dalam pengelolaan pendidikan di sekolah.
BACA JUGA:Patok Tarif Seenaknya, 79 Pelaku Pungli Premanisme Diamankan UPP Satgas Saber Pungli Karawang
Cara Siswa Melaporkan Pungli di Sekolah
Jika siswa atau orang tua menemukan praktik pungutan liar (pungli) di sekolah, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk melaporkannya:
1. Melapor ke Sekolah: Siswa dapat mengadukan langsung kepada pihak sekolah, seperti kepala sekolah atau guru, mengenai pungli yang terjadi. Penting untuk menyampaikan laporan dengan jelas dan disertai bukti jika ada.
2. Menghubungi Komite Sekolah: Siswa atau orang tua juga bisa melaporkan masalah ini kepada komite sekolah, yang seharusnya berfungsi sebagai perwakilan orang tua dan masyarakat dalam pengelolaan sekolah.
3. Laporan Melalui Situs Resmi: Siswa dan orang tua dapat melaporkan pungli melalui situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di (https://laporpungli.kemdikbud.go.id/).
4. Instansi Pemerintah: Jika laporan di sekolah tidak ditanggapi, orang tua dapat mengadukan ke instansi pemerintah yang berwenang, seperti Dinas Pendidikan setempat, atau melalui aplikasi SP4N LAPOR! yang tersedia di Android dan iOS.
5. Sistem Pengaduan Online: Selain itu, laporan juga bisa dilakukan melalui situs (http://lapor.go.id) atau SMS ke 1708 untuk melaporkan pungli yang terjadi.