Diduga Terkait Program PTSL, RT/RW di Jatimurni Sudah Diperiksa Polisi?
Suasana pembagian sertifikat PTSL di kantor kelurahan Jatimurni, Pondok Melati Kota Bekasi, - foto dok KBE--
KOTA BEKASI - Puluhan Ketua RT dan 7 Ketua RW di wilayah Kelurahan Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi, telah dipanggil polisi dari Polrestro Bekasi Kota untuk diminta keterangan terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Informasi didapat KBE dilapangan setidaknya ada 33 Ketua RT dan 7 Ketua RW di wilayah Kelurahan Jatimurni telah menjalani pemeriksaan untuk diminta keterangan oleh polisi.
Bahkan pihak BPN Kota Bekasi seperti Ketua Tim di wilayah Jatimurni bersama Pokmas Embas dan Lurah Abdul Barkah (saat ini menjabat Lurah Jatikarya) juga dikatakan telah diminta keterangan oleh kepolisian terkait program PTSL di wilayah Jatimurni.
BACA JUGA:Pelaku Maling Motor yang Digagalkan Warga di Mustikajaya dalam Buruan Polisi
"Pemeriksaan itu imbas dari laporan LSM ke polisi yang melaporkan penyalahgunaan wewenang jabatan hingga berujung pada dugaan Pungli. Kasus ini telah bergulir sejak Juli lalu,"kata sumber bawah tanah KBE, Selasa (1/11/2022).
Dikatakan bahwa kasus itu berawal pada 8 Juli 2022 ada surat ditujukan ke Kelurahan Jatimurni, isinya meminta keterangan terkait data PTSL dari Polrestro Bekasi Kota. Hadir memenuhi panggilan saat itu Lurah Barkah bersama Abdul Rahman (Kasipemtrantibbum Jatimurni) mewakili Lurah Jatimurni saat ini Sulatifah.
BACA JUGA:Khusnul Bomiyah
Padahal saat itu jelasnya Lurah Barkah telah digeser menjadi Lurah Jatikarya (19/5/2022). Tapi sebutnya praktek di lapangan Lurah Barkah masih turut handil terkait program PTSL di Jatimurni hingga sekarang.
Padahal Surat Keputusan (SK) dari BPN untuk program PTSL telah berganti menunjuk lurah sekarang dalam hal ini Sulatifah.
Dua Ketua RT di wilayah Kelurahan Jatimurni dikonfirmasi terpisah terkait pemanggilan polisi dalam program PTSL tahun 2022 membenarkan jika mereka telah menghadap untuk memberi keterangan.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Tak Pilih Jadi Cawapres Ganjar atau Anies: Mereka Sahabat Saya...
"Saya sudah memenuhi panggilan polisi, tapi baru sekali untuk memberi keterangan, saat itu ada 25 pertanyaan dari penyidik Reskrim Polrestro Bekasi Kota,"ujar Ketua RT mengakui bahwa Ketua RW sudah tiga kali hadir dipanggil polisi kepada KBE, Selasa (1/11/2022).
Dia pun mengakui hadir ke penyidik Polrestro Bekasi Kota untuk memberi keterangan pada 12 Oktober 2022 lalu. Saat masuk ke dalam ruangan tersebut ada Ketua RW yang lagi memberi keterangan dihadapan penyidik.
Menurutnya pertanyaan yang ditanyakan penyidik hanya seputar program PTSL yang berujung pada indikasi Pungli. Menjawab hal tersebut simple saja, tentu itu atas perintah atasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: