6. Lindungi Identitas Pelapor: Penting untuk diketahui bahwa semua laporan yang masuk dilindungi oleh undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga identitas pelapor akan dirahasiakan.
Dengan langkah-langkah ini, siswa dan orang tua dapat berperan aktif dalam memberantas praktik pungli di sekolah dan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik.