KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemilihan kepala daerah akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi diminta untuk bersikap netral untuk tidak berpihak kepada salah satu calon kandidat.
Hal tersebut diungkapkan Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi yang ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi pada saat kegiatan sosialisasi Pilkada 2024.
Bertajuk tema 'Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024 di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Nuanza Hotel, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi Rabu (04/09/2024).
"Kegiatan sosialisasi Pilkada 2024 ini merupakan upaya membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan pengawasan netralitas ASN sehingga terselenggara nya Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi yang berkualitas," kata Dedy Supriyadi.
BACA JUGA:PJU di Jalan Raya Kodam Mati Total dan Terbengkalai, Ini Penyebab
BACA JUGA:Besok, 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2024-2029 Siap Dilantik, Berikut Daftar Namanya..
Dedy menyebutkan mengacu pada amanat undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 8 tentang pemungutan suara serentak pada Pemilihan Umum akan berlangsung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang berlangsung pada 27 November 2024.
"Di dalam amanat undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 8 bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilihan Bupati dan wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh kesatuan negara Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024," kata dia.
Kendati demikian, berkenaan dengan hal tersebut tahapan pendaftaran calon yang telah dilaksanakan sejak tanggal 27 Agustus 2024 mengacu pada peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disipilin Pegawai Negeri Sipil pemerintah daerah menekankan pentingnya netralitas.
"Sebagaimana kita ketahui berkenaan tahapan pendaftaran calon berlangsung, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden atau wakil presiden calon kepala daerah atau wakil calon kepala daerah, calon anggota dpr, calon anggota dpd dan ikut serta dalam kegiatan kampanye," kata dia.
BACA JUGA:Sosok Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie Menurut Ketum AMS : Berintegritas dan Bukan Main-Main
BACA JUGA:Sabet Trofi GSI dan Liga Murangkalih, Ekskul Sepak Bola SMPN 2 Karawang Timur Berprestasi
"Apalagi, ASN terlibat menjadi peserta kampanye yang menggunakan atribut partai atau atribut lainnya yang ikut serta mengarah keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye," sambungnya.
Oleh karena itu, Dedy menegaskan bagi ASN yang kedapatan terlibat sebagai mana melanggar ketentuan aturan yang berlaku bagi ASN tersebut pemberlakuan sanki hukuman disiplin akan dijatuhkan kepada yang terlibat.