Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Tsue to Tsurugi no Wistoria Episode 9, Kapan Rilis? Cek Jadwal dan Tempat Nonton
“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandas Rudi. (Iky)