BACA JUGA:Diduga Mesum dengan Seorang Bidan, Oknum Camat di Karawang Terancam Diberhentikan
Sedangkan di Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, Brimob Yon D Pelopor mengirimkan 10.000 liter air bersih, ditambah 10.000 liter dari Yayasan BMIS dan 4.000 liter dari BPBD.
"Bantuan akan terus kami salurkan kepada warga yang mengalami krisis air bersih sambil terus melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap warga terdampak selama periode tanggap darurat," tandasnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan selama dua pekan terhitung mulai 30 Agustus hingga 12 September 2024 dengan opsi perpanjangan bergantung kondisi faktual ke depan.
Penetapan status tanggap darurat bencana kekeringan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.532-BPBD/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang ditandatangani Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi. (Iky)