Gadaikan SK, Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Lakukan Pinjaman Mulai dari Rp 500 juta hingga 1,5 M
Ilustrasi : Para anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengambil pinjaman hingga lebih dari Rp 500 juta.-Cikarang Ekspres-karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi ramai-ramai menggadaikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Anggota DPRD. Para anggota DPRD itu mengambil pinjaman hingga lebih dari Rp 500 juta.
Pegawai Bank Bjb Cabang Cikarang, Zhagita, mengakui dan tak menampik bahwa sudah ada beberapa anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang mengajukan pinjaman dengan jaminan Surat Keputusan (SK) ke bank tempat ia berkerja.
"Kalau yang pinjam dengan pengajuan SK sudah ada ya anggota dewan. Tapi tidak semua," kata Zhagita kepada Cikarang Ekspress pada Selasa (10/09).
Adapun, beberapa anggota dewan, kata Zhagita juga masih bertanya mengenai persyaratan dan kelengkapan untuk pengajuan pinjaman.
BACA JUGA:DPPKB Karawang Kejar Target PK24, Intervensi Percepatan di Dua Kecamatan
"Ada juga hingga saat ini masih tanya tanya persyaratan dan kelengkapan. Paling saya kirim terkait sebagai anggota dewan apabila ingin pengajuan pinjaman," ucapnya.
Untuk anggota DPRD, Zhagita menjelaskan bahwa pengajuan pinjaman maksimal sebesar Rp1,5 miliar dengan syarat harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan masa cicilan selama empat tahun.
"Kalau pengajuan relatif berbeda. Paling besar sesuai ketentuan untuk anggota DPRD sebesar Rp1,5 miliar. Namun perlu dipastikan sehat dengan persyaratan harus medical chek up," kata dia.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Edi Yusuf Taufik, membenarkan adanya beberapa anggota DPRD periode 2024-2029 yang baru dilantik telah mengajukan pinjaman ke bank dengan menggadaikan SK.
BACA JUGA:Adu Kekayaan Bacabup Bekasi di Pilkada 2024, Siapa Yang Terkaya?
"Sudah ada, untuk berapa banyak saya kurang hafal," ungkap Taufik.
Menurut Taufik, pendapatan anggota DPRD sudah jelas setiap bulannya. Pendapatan anggota dewan yang berasal dari Sekretariat DPRD nantinya akan dipotong untuk mencicil pinjaman.
"Karena pemasukannya sudah jelas, pinjaman yang diajukan akan dipotong langsung setiap bulan melalui pendapatan DPRD dari Sekretariat DPRD," ucap dia.
Taufik menjelaskan bahwa pendapatan anggota DPRD dan unsur pimpinan mengacu pada Peraturan Bupati Bekasi No. 42 Tahun 2017. Secara total, gaji pokok dan tunjangan anggota DPRD berkisar sekitar Rp60 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: