Pj Bupati Bekasi Ultimatum 180 Kades dan 7 Lurah se-Kabupaten Bekasi untuk Bersikap Netral di Pilkada 2024

Kamis 19-09-2024,07:22 WIB
Reporter : Risky Pangestu
Editor : Ilham Prayogi

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengungkapkan mengacu undang-undang 10 tahun 2016 pasal 71 itu jelas bahwa pejabat negara pejabat kepala daerah asn tni polri lalu kepala desa dilarang mengambil kebijakan yang menguntuntungkan dan merugikan pasangan calon.

"Memang saat ini kita terus melakukan langlah-langkah pencegahan untuk tidak terjadi pelaggaran-pelanggaran Pada tahapan kampanye pasal itu baru diberlakukan. Sejauh ini belum ada laporan baik dari pasangan calon maupun masyarakat berkaitan dengan adanya dugaan-dugaan pelanggaran selama pelaksanaan berlangsungnya tahapan pilkada ini," tandasnya. (Iky)

Kategori :