KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Belum rampungnya Revitalisasi pasar Induk Cibitung hingga saat ini menimbulkan banyak pertanyaan masyarakat.
Pasalnya, revitalisasi Pasar Induk Cibitung yang merupakan salah satu pasar tradisional terbesar di Kabupaten Bekasi dan menjadi tempat warga sekitar mencari nafkah selama puluhan tahun hingga sekarang belum rampung.
Hal ini tentu saja mengundang banyak pertanyaan baik pedagang ataupun masyarakat Kabupaten Bekasi.
Padahal, Pemkab Bekasi sudah memberikan masa perpanjangan kegiatan pelaksanaan revitalisasi pasar berdasarkan adendum selama delapan bulan terhitung dari Agustus 2023 hingga April 2024 kepada PT. Citra Prasasti Konsorindo untuk menyelesaikannya.
BACA JUGA:Gegara Cemburu, Pria di Karawang Tusuk PSK hingga Tewas Depan Warung Kopi
BACA JUGA:Atri: My Dear Moments Episode 13 Kapan Rilis? Tempat Nonton dan Sinopsis
Namun, pekerjaan revitalisasi pasar tersebut hingga kini masih berjalan karena belum rampung sepenuhnya.
"Kami menduga pengerjaan revitalisasi pasar Cibitung ini sudah menyalahi aturan dalam pengerjaannya. Karena pengerjaannya sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan." Ujar Hartono Amani kepada media. Selasa, 1/10
Hartono Amani yang merupakan Humas LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi menyayangkan atas pelaksanaan revitalisasi yang seolah - olah dibiarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemkab Bekasi) meskipun banyak ditemukan ketidak sesuaian dalam pelaksanaan tersebut.
"Selain melewati batas waktu yang sudah ditentukan. Kami melihat adanya pembiaran atas pelanggaran dalam pelaksanaan revitalisasi pasar, dari perubahan site plan hingga pekerjaan yang belum selesai sekitar 2 persenan lagi."
BACA JUGA:Jadwal Rilis 2.5-jigen no Ririsa Episode 14 dan Tempat Streamingnya
BACA JUGA:Rekishi ni Nokoru Akujo ni Naru zo (Rekiaku) Episode 1 Sub Indonesia: Sinopsis dan Tempat Streaming
Ia menyampaikan, kalau hal seperti ini terus dibiarkan tentu akan sangat merusak citra Pemerintah Kabupaten Bekasi, karena ketidak sesuaian pembangunan berdasarkan site plan sudah mengangkangi kesepakatan dengan Pihak pertama yaitu Pemkab Bekasi.
Selain itu perubahan site plan dirasa akan sangat berdampak terhadap tingkat keramaian para pedagang dilokasi tersebut.