KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menindak perangkat desa seperti RT/RW di wilayah Kecamatan Cibarusah, setelah kedapatan melakukan politik praktis pada tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Aksi perangkat desa ini berhasil terhendus oleh para punggawa Bawaslu setelah adanya laporan dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan secara gamblang mendukung salah satu pasangan calon. Padahal, secara aturan Permendagri tidak diperbolehkan.
"Kita menanganin berkaitan soal RT/RW di Cibarusah, outputnya sudah ada putusan, bentuknya rekomendasi kepada Kepala Desa untuk diberikan sanksi. Jadi RT/RW itu termasuk ke dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Permendagri 18 tahun 2018, itu tidak boleh berpolitik praktis," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, kepada Cikarang Ekspress, Rabu (09/10).
Sedangkan untuk laporan dugaan pelanggaran di Kecamatan Kedungwaringin, Menurut Akbar, outputnya hanya administrasi karena tidak terbukti saat dilakukan penelusuran. Hal itu mengingat, laporan mengenai netralitas Kepala Desa dilakukan sebelum tahapan.
BACA JUGA:Wujud Komitmen Elektrifikasi, AHM Luncurkan 2 Motor Listrik Baru di Dunia, Honda ICON e: dan CUV e:
BACA JUGA:JNE Raih Indonesia Customer Service Quality Award 2024, Kategori Kurir dengan Predikat 'EXCELLENT'
"Sudah ada, outputnya administrasi. Jadi himbauan masuknya, karena di Kedungwaringin itu dugaan pelanggaran netralitas kepala desa yang dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon," kata dia.
Saat ini, Akbar membeberkan, para punggawanya sedang menangani beberapa kecamatan yang diduga melakukan pelanggaran, seperti Tambun Utara, Setu, Cikarang Utara, Cikarang Barat, Kedungwaringin, Tambun Selatan, termasuk Cibarusah.
Kendati demikian, Akbar membeberkan adanya dugaan pelanggaran yang dilaporkan pun turut bervariatif, diantaranya berkaitan soal dugaan pelanggaran di tempat ibadah, lembaga pendidikan, perihal Alat Peraga Kampanye (APK) yang memang tidak sesuai dengan desain atau ada APK yang memang di dalamnya berisi para pihak yang dilarang.
"Hampir delapan kecamatan yang hari ini sedang di proses, baik itu penelusuran informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat, atau pun proses penanganan pelanggaran. Beberapa baru disampaikan informasinya hari ini, ada juga yang kemarin. Tapi ada juga yang sudah pleno karena sudah tujuh hari kalender," kata dia.
BACA JUGA:Marak Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pengamat : Kabupaten Bekasi Sedang Tidak Baik-baik Saja
BACA JUGA:Membanggakan, Atlet Karawang Sumbang Medali Emas untuk Jabar di Peparnas 2024
Dirinya menjelaskan, informasi awal ini ada beberapa kriteria, bisa melalui email resmi yang dikirimkan ke Bawaslu atau ke Panwascam, atau melalui pesan lainnya berupa berita online dan lain sebagainya.
"Proses penelusuran awal ini menjadi bagian dari pengawasan yang memang informasinya tidak lengkap. Jadi kita harus melengkapi proses informasi yang dari masyarakat itu melalui penelusuran," katanya.