Polres Karawang Tangkap Puluhan Pengedar Narkoba dan Obat Keras Terlarang

Selasa 29-10-2024,19:14 WIB
Reporter : Arie Acong
Editor : Ilham Prayogi

Sedangkan pelaku OKT dikenakan Pasal 435 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***

Kategori :