
Sedangkan pelaku OKT dikenakan Pasal 435 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***
Sedangkan pelaku OKT dikenakan Pasal 435 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***