Dua Bulan, Polres Karawang Bongkar 26 Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan OKT, 32 Tersangka Diringkus

Rabu 30-10-2024,09:11 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Ilham Prayogi

Sedangkan pelaku OKT dikenakan Pasal 435 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kategori :