PT PPI yang seolah-olah membeli gula dari perusahaan swasta tersebut sebenarnya tidak melakukan pembelian. Gula tersebut langsung dijual oleh perusahaan swasta ke pasar dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya, yaitu Rp16.000 per kilogram dari HET yang ditetapkan sebesar Rp13.000 per kilogram. Praktik ini diduga merugikan negara hingga Rp400 miliar.
Penahanan Tersangka
Pada 29 Oktober 2024, Kejagung menahan Tom Lembong di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk periode penahanan pertama selama 20 hari. Penahanan ini dilakukan agar penyidik dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut tanpa gangguan. Abdul Qohar menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong didasarkan pada alat bukti yang cukup dan bukti kuat.
Ancaman Hukuman
Berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, Tom Lembong dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP. Dengan demikian, ia terancam hukuman penjara hingga seumur hidup jika terbukti bersalah dalam persidangan.
Dalam perkembangan kasus ini, Tom Lembong diduga memutuskan untuk memberikan izin impor gula kepada perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian terkait serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan gula riil di dalam negeri.
Sebagai mantan Menteri Perdagangan, ia seharusnya mematuhi prosedur yang telah ditetapkan, yaitu hanya memperbolehkan BUMN yang melakukan impor gula.
Keterlibatan perusahaan swasta dalam impor gula kristal mentah ini justru berujung pada kerugian besar bagi negara.***