Tingkatkan Pemahaman ASN Terkait Netralitas, Bawaslu Karawang Gelar Rakor dan Sosialisasi Pengawasan

Kamis 31-10-2024,04:10 WIB
Reporter : Siska
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Bawaslu Kabupaten Karawang menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengawasan Kepada Stakeholder dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparat Sipil Negara (ASN) terkait netralitasnya selama tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024. 

Kegiatan ini melibatkan berbagai stakeholder, termasuk Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten Karawang, dengan tujuan untuk memperkuat pencegahan pelanggaran netralitas ASN.

Bawaslu Karawang mengundang semua stakeholder untuk mengikuti sosialisasi Undang-Undang nomor 10 tahun 2018 pasal 70 yang mengatur tentang netralitas ASN.

"Kami harap setelah diberikan pengetahuan larangan Undang-Undang, bisa disampaikan lagi kepada jajaran, kita upayakan terus mereka harus diedukasi agar ASN tahu apa yang boleh atau tidak, terutama para ASN dan badan usaha milik daerah itu kan tidak boleh berkampanye," ujar Koordinator Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Karawang, Ade Permana, Rabu (30/10/2024). 

BACA JUGA:DPKP Karawang Beri Penjelasan Terkait Ribuan Tikus Serang Pemukiman Warga

BACA JUGA:Tanggal rilis dan tempat Loner Life in Another World Episode 6 Sub Indo

Selain sosialisasi Undang-Undang, Bawaslu Karawang juga memberikan pemahaman terkait Daftar Pemilih Tambahan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa ASN yang berpindah tugas dapat menjalankan hak pilihnya dengan tepat.

"Di luar pelanggaran kita juga memberikan edukasi, daftar pindah tugas, daftar pemilih pindah TPS, yang dibolehkan Undang-Undang, bagi yang pindah tempat kerja, boleh pindah TPS tapi harus mengurus sendiri kepada PPK," jelas Ade. 

Bawaslu Karawang mengingatkan stakeholder agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, khususnya dalam konteks Pilkada. Penggunaan media sosial yang tidak bijak dapat berujung pada pelanggaran Pemilu.

"Saya tadi sudah mengingatkan, agar berhati-hati dalam memposting status Whats App, tidak boleh memunculkan foto atau ucapan kepada salah satu paslon. Dan juga tidak boleh me-like atau memberikan komen di postingan Paslon mana pun," tegas Ade. 

BACA JUGA:Bawaslu Geram, Logonya Dicatut Kampanye Coblos Acep-Gina, Selidiki Pembuat Video dan Bakal Tempuh Jalur Hukum

BACA JUGA:Danmachi season 5 episode 5: tanggal rilis, spoiler dan tempat nonton

Bawaslu Karawang juga mengimbau stakeholder untuk melakukan pencegahan pelanggaran dengan tidak menggunakan rumah ASN sebagai tempat kegiatan kampanye.

"Ketika suami atau istrinya seorang ASN, jangan sampai rumahnya dipakai tempat berkampanye. Ini untuk menghindari pelanggaran, karena ketika rumah dipake kampanye pasti nalar reflek itu ada," kata Ade. 

Kategori :