PENYANYI dangdut berinisial VU yang ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba ternyata Velline Chu yang dikenal dengan sebutan "Ratu Begal". Penyanyi dangdut Velline Chu ditangkap bersama suaminya, Budi Harianto di kediamannya yang berlokasi di Jati Sampurna, Kota Bekasi. "Penangkapan di rumah tersangka, ada dua yaitu Budi Haryanto (34) dan Ningsih atau Velline Chu (44) itu nama entertainnya. Mereka pasangan suami istri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan penggunaan dan transaksi narkoba dari kedua tersangka di rumahnya. "Jadi, ditemukan adanya pemesanan narkotika sabu oleh VU, kemudian setelah memesan, sabu itu diambil oleh suaminya, BH. Orang yang mensuplai sabu itu sudah kita ketahui inisialnya dan sedang dikejar," katanya kepada awak media, Senin 10 Januari 2022. Usai ditangkap, Velline Chu dan suaminya kemudian menjalani tes urine di Polres Metro Jakarta Selatan dengan hasil positif narkoba jenis sabu. "Barang bukti yang diamankan satu klip sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong kaca, serta satu unit handphone." Akibat perbuatannya, Velline Chu dan suaminya dijerat dengan Pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (bbs/kp/pmjn/kbe)
Terlibat Kasus Narkoba, Penyanyi Dangdut Inisial VU Ditangkap Bersama Suaminya
Senin 10-01-2022,11:11 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :