KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Proses penanganan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang dilaporkan oleh Aksi Relawan Haji Aep (ARAH) di Kabupaten Karawang memasuki babak baru. Enam orang saksi yang dipanggil oleh Bawaslu Karawang pada Selasa, 5 November 2024, tidak hadir.
Hal ini membuat Bawaslu Karawang menjadwalkan pemanggilan kedua untuk para saksi tersebut pada hari berikutnya. Jumlah saksi yang akan dipanggil pun bertambah menjadi tujuh orang.
Kasus ini bermula dari laporan ARAH terhadap seorang tokoh agama yang diduga memfasilitasi kegiatan kampanye Paslon nomor urut 1 Acep Jamhuri-Gina Swara di Masjid Warudoyong Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok pada 17 Oktober 2024 lalu.
Anggota ARAH, Fajar Try Suari, menjelaskan bahwa dugaan tersebut muncul setelah pihaknya menemukan postingan status WhatsApp dari seorang relawan Paslon nomor urut 1 berinisial DP.
BACA JUGA:Bawaslu Karawang Ajak Berbagai Elemen Masyarakat Turut Awasi Pilkada 2024
BACA JUGA:Peningkatan Kualitas Pendidikan Matematika Melalui Inovasi Teknologi
"Dalam postingan status WA DP, selain menampilkan foto kegiatan di Masjid Warudoyong bersama warga, beliau juga menambahkan caption 'hatur nuhun Kyai Nurjen'," jelas Fajar. "Yang menjadi perhatian kami, pada foto itu, mereka berpose dengan menunjukkan jari nomor 1, dan ditambahkan pula foto Paslon nomor urut 1."
Fajar menegaskan bahwa tempat ibadah tidak boleh dijadikan sarana kegiatan kampanye, sebagaimana tercantum dalam PKPU 13 Tahun 2024 Pasal 57 Ayat 1 Huruf i, yang melarang penggunaan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye.
"Kami sangat menyesalkan kejadian seperti ini kenapa bisa terjadi," ungkap Fajar. "Kenapa ada seorang tokoh agama yang diduga memfasilitasi kegiatan kampanye Paslon nomor urut 1 di tempat ibadah. Ini kan jelas dilarang."
ARAH kemudian melaporkan tokoh agama berinisial N ke Bawaslu Karawang dengan menyertakan bukti-bukti pelanggaran.
BACA JUGA:Siap Curi Perhatian! New Honda Scoopy Terbaru Hadir dengan Desain Unik dan Fitur Modern
"Kami pun sudah menyertakan bukti-bukti pelanggarannya, dan kami akan segera melengkapi berkas pelaporan serta menyertakan saksi-saksi," ungkap Fajar.
ARAH mendesak Bawaslu Karawang untuk bertindak tegas dalam menangani segala bentuk pelanggaran di Pilkada 2024, demi terwujudnya proses demokrasi yang jujur dan adil.