"Kami minta Bawaslu bersikap tegas dan serius dalam menangani pelaporan-pelaporan dugaan pelanggaran pada proses Pilkada 2024 ini," tegas Fajar.
Menanggapi hal ini, Komisioner Bawaslu Karawang, Ahmad Safei, menjelaskan bahwa pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan kedua untuk para saksi pada hari berikutnya.
BACA JUGA:Ketua PGRI Karawang Tegaskan Pentingnya Perlindungan Guru dalam Proses Disiplin Siswa
"Hari ini kita baru meminta keterangan dari pelapor, kita juga sudah mengundang para saksi yang diajukan pelapor. Undangan sudah diterima, tetapi tidak ada satu pun yang hadir pada hari ini. Maka, kita sudah membuat surat undangan kedua, kalau batas maksimal pemanggilan itu tiga kali," terangnya.
Ahmad Safei mengatakan, pihak pelapor juga akan menambah saksi baru yang akan dihadirkan pada undangan besok. "Sesuai yang disampaikan pelapor bahwa ada tambahan saksi yang akan diundang. Hal ini untuk melengkapi fakta-fakta yang dibutuhkan. Hari ini kami sudah mengirimkan undangan kedua. Untuk bisa dijadwalkan besok," tuturnya.
Ahmad Safei menekankan bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemaksaan kepada saksi dalam memberikan keterangan. "Tidak ada pemaksaan kepada saksi. Dan terkait saksi harus dipenuhi oleh pelapor, pelapor yang harus memberikan pembuktian atas dugaan yang disampaikan pelapor. Pelapor juga harus bisa memastikan saksi bisa hadir di jadwal pemanggilan," tegasnya.
Sementara itu, Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 2 Ja A, menyatakan akan menambah saksi yang akan dihadirkan pada pemanggilan kedua. "Kami akan menambah saksi dan berusaha untuk bisa menghadirkan saksi yang akan dijadwalkan ulang besok," ujarnya.
BACA JUGA:Anggota DPRD Karawang Umar Al Faruq Ajak Masyarakat Jauhi Penyalahgunaan Narkoba
Ia harap para saksi bisa menghadiri undangan pemanggilan tersebut demi mendukung proses demokrasi dan keadilan bisa berjalan dengan baik. "Kami berharap agar saksi-saksi yang dipanggil dapat hadir dan memberikan keterangan yang jujur dan adil," tegasnya. (Siska)