Disnakertrans Karawang Dorong Outsourcing Manfaatkan Aplikasi Loker Online Dalam Perekrutan Tenaga Kerja

Minggu 08-12-2024,21:50 WIB
Reporter : Siska
Editor : Ilham Prayogi

Dalam kesempatan ini, Disnakertrans Karawang juga ingin mengingatkan kepada para perusahaan outsourcing untuk segera mempersiapkan diri terhadap sejumlah perubahan regulasi.

BACA JUGA:Kasus Demam Tifoid di Karawang, 14 Orang Positif dan 414 Terpapar

BACA JUGA:DPKP Karawang Gelar Festival Mangga dan Jambore Horti, Mangga Kiojay Jadi Primadona

"Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan terbitnya Permen Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, tentunya terdapat beberapa aturan yang berubah. Pihak outsourcing harus mulai bersiap dan berhati-hati dalam menerapkan regulasi ini," katanya. (Siska)

Kategori :