Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Karawang Endang Sodikin mengatakan, saat ini memang belum ada pengajuan masuk untuk kebutuhan Dewan Pakar dari AKD. AKD itu diantaranya, Komisi, Banggar, Bamus, Bapemperda, dan Badan Kehormatan.
"Pengajuan kebutuhan Dewan Pakar ini dilakukan secara Fraksional, sampai sekarang dari AKD belum ada yang mengajukan kebutuhan Dewan Pakar," pungkasnya.
Endang Sodikin menuturkan, pengajuan kebutuhan Dewan Pakar ini tidak harus dilakukan di awal masa periodisasi DPRD, tetapi bisa diajukan sesuai kebutuhan saja.
BACA JUGA:Pick Up Material Hilang Digondol Maling di Cikarang Utara
BACA JUGA:Nonton Dandadan episode 12 sub Indo beserta link legalnya
"Biasanya setiap setahun sekali, SK nya oleh Sekwan diawali masa kerja setiap awal tahun, periode sebelumnya pun tidak dari awal periode, sesuai kebutuhan aja, kami menunggu diajukan AKD," ungkapnya.
Ia menerangkan, mengenai kebutuhan Dewan Pakar, itu menjadi penilaian dari AKD, hal ini tergantung terhadap ketua atau pimpinan AKD melakukan aktivasi atau tidak.
"Kalau pimpinan AKD nya memahami keberadaan Kelompok Pakar dan Tim Ahli DPRD itu dapat membantu mempermudah kinerja DPRD dan membantu melakukan analisis AKD terhadap permasalahan yang dihadapi mitra kerjanya," katanya.
Menurutnya, saran dari kelompok Dewan Pakar sangat membantu kinerja DPRD, karena itu sudah menjadi tugas dan fungsi Dewan Pakar sebagai Kelompok Pakar dan Tim Ahli DPRD.
BACA JUGA:Kemendag Sita Ribuan Produk Baja Tak Sesuai SNI di Kabupaten Bekasi
"Karena saya kemarin Pimpinan Komisi III, secara otomatis Kelompok Pakar dan Tim Ahli DPRD bidang komisi kami aktif dalam mengadakan analisis dan kajian kebutuhan mitra kami di Komisi III, sehingga semua dikembalikan kepada Pimpinan AKD, apakah dengan multi disiplin ilmu di DPRD dapat mengartikan Kelompok Pakar dan Tim Ahli DPRD mengisi kekosongan tingkat kapasitas DPRD itu sendiri," tandasnya. (Siska)