BACA JUGA:Terungkap Inilah Peran Empat Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Rental Tangerang, Dua DPO
Sementara itu, Kasubag TU UPTD Terminal Tipe C Cikampek Wawan Setiawan mengatakan, jumlah kios yang berada di dalam terminal mencapai 44 kios, dari beberapa kios tersebut diantaranya ada yang sudah memiliki surat Hak Guna Bangun (HGB) yang dikeluarkan oleh Disperindag.
"di dalam terminal itu ada 44 kios, banyak pedagang yang berjualan makanan, minuman dan ada juga yang membuka WC Umum. Dari beberapa kios, ada yang sudah punya HGB dari Disperindag. Mereka juga setiap hari membayar retribusi nya ke Disperindag," paparnya.
Ia menerangkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Disperindag Karawang perihal kepemilikan surat HGB tersebut. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan status aset dan batas kewenangan bagi para pedagang.
"Mengenai kepemilikan HGB ini, kami akan berkomunikasi dengan Disperindag. Karena HGB ini kan ada jangka waktunya, dan hanya untuk memberikan hak dalam mendirikan bangunan saja," katanya.
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bekasi Disambut Antusias Siswa
Wawan berharap puluhan kios tersebut nantinya dapat dikelola oleh Dishub Karawang, sehingga dapat menambah sumber PAD di tahun ini. Sebab, saat ini Dishub hanya dapat mengandalkan retribusi parkir sebagai sumber PAD. Sementara untuk retribusi uji kendaraan bermotor dan retribusi terminal sudah dihapuskan.
"Aturan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023. Kami sangat berharap retribusi kios-kios yang ada di dalam terminal ini bisa dikelola oleh Dishub," tandasnya.
Lebih lanjut, salah satu pedagang berinisial DMR menuturkan, dalam sehari, para pedagang harus membayarkan retribusi sebesar Rp9 ribu kepada Disperindag. Retribusi itu diantaranya, keamanan Rp2 ribu, kebersihan Rp2 ribu, dan kios Rp5 ribu.
"Semua pedagang yang berjualan di dalam Terminal Cikampek, harus membayar retribusi keamanan Rp2 ribu, kebersihan Rp2 ribu, dan kios Rp5 ribu, jadi totalnya Rp9 ribu. Dan dibayarkan nya ke Disperindag melalui UPTD Pasar Cikampek," ungkapnya.
DMR mengaku dirinya juga sudah memiliki surat HGB dari kios tersebut. Namun, ia tidak merasa keberatan apabila sewaktu-waktu akan dilakukan penertiban kios di tempatnya berdagang.
"Kami menyadari bahwa surat HGB itu hanya untuk hak dalam mendirikan bangunan, bukan berarti sebagai surat kepemilikan tanah. Sehingga kami siap jika nantinya akan ada penertiban atau pembongkaran kios. Sedangkan terkait retribusi, kami sama sekali tidak ada masalah mau itu dikelola oleh Disperindag atau Dishub," (Siska).