Tingkatkan Pemahaman Publik, Waket DPRD Jabar Acep Jamaludin Gelar Sosperda No 5 Tahun 2023

Selasa 14-01-2025,11:10 WIB
Editor : Ilham Prayogi

"Selain itu, Perda juga diharapkan mendorong pemberi kerja untuk lebih aktif mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan," jelas dia.

Kang Acep Jamaludin optimistis, melalui kerja sama antara pemerintah, pekerja, pemberi kerja, dan masyarakat luas, implementasi Perda No. 5 Tahun 2023 akan menciptakan dampak signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja di Jawa Barat. ***

Kategori :