KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Polres Metro Bekasi berhasil menangkap lima pelaku tawuran yang menyebabkan seorang pemuda, Ifan Sulaeman (22), meninggal dunia. Insiden ini terjadi di Jalan Pulo Timaha, Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (25/1/2025) silam.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa dari lima pelaku yang ditangkap, dua di antaranya masih di bawah umur.
"Lima pelaku yang diamankan adalah BM (20), RI (19), GA (22), serta BP (17) dan TW (17) yang masih di bawah umur. Saat ini, kelimanya sudah kami tahan," ungkap Mustofa, Selasa (28/1).
Menurut Mustofa, peristiwa tersebut bermula dari tantangan antar kelompok pemuda yang disampaikan melalui media sosial, khususnya melalui live Instagram.
"Tawuran ini bermula dari saling menantang di media sosial hingga akhirnya kedua kelompok sepakat menentukan lokasi dan waktu untuk bentrokan," jelasnya.
BACA JUGA:Meresahkan, Dua Residivis Kasus Curanmor Diringkus Polisi
Dalam bentrokan itu, pelaku menggunakan senjata tajam berupa celurit sepanjang satu meter dan senapan angin. Barang bukti berupa senapan angin beserta enam butir peluru dan celurit telah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Kami juga menemukan dua peluru senapan angin yang bersarang di tubuh korban setelah dilakukan otopsi," tambah Mustofa.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa ini. Ketiganya saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Identitas mereka sudah kami ketahui, dan kami mengimbau agar segera menyerahkan diri," tegas Mustofa.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 355 ayat 2 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 KUHP serta Pasal 358 KUHP. Ancaman hukuman yang diberikan mencapai 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Proses Evakuasi Korban Reruntuhan Tower Provider di Tambun Utara Masih Berlangsung