Ia juga menegaskan bahwa lahan yang menjadi objek eksekusi memiliki sertifikat hak milik (SHM) nomor 325. Dalam perjalanannya, sempat muncul sertifikat-sertifikat baru yang berasal dari akta jual beli lain. Namun, pengadilan telah membatalkan semua sertifikat tersebut.
"Semua sertifikat baru yang timbul setelah nomor 325 sudah dibatalkan oleh pengadilan. Saat ini, BPN juga tengah memproses pembatalan sertifikat-sertifikat tersebut," tambahnya.
BACA JUGA:Kementerian Lingkungan Hidup Segel Reklamasi Pagar Laut 2,5 Hektare di Tarumajaya
Terkait eksekusi ini, Isnanda menegaskan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan karena putusan telah berkekuatan hukum tetap.
"Ini sudah putusan final. Tidak ada lagi upaya hukum lain. Sejak tahun 1996, kasus ini berjalan tanpa kepastian hukum bagi pihak yang berhak. Kini, proses eksekusi dilakukan untuk menegakkan keadilan," tandasnya. (Iky)