KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat dengar pendapat dengan Ghajali Center untuk membahas permasalahan yang terjadi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Petrogas Persada Karawang.
Rapat ini menjadi langkah awal untuk mencari solusi terkait kondisi PD Petrogas yang mengalami sejumlah masalah internal.
Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa permasalahan utama yang dihadapi Petrogas adalah terkait dengan peraturan daerah yang mengatur pembentukannya.
"Petrogas dulu dibentuk pada tahun 2003 dalam bentuk Perusahaan Daerah berdasarkan perda. Namun, pada tahun 2017, terdapat perubahan melalui PP 54 yang mengubah status Petrogas menjadi Perseroan, yang membuat perda yang ada perlu disesuaikan," jelas Mumun, Kamis, 30/1/2025.
BACA JUGA:Warga Segarajaya Tagih Pelunasan Tanah, Sertifikat Masih Bermasalah
BACA JUGA:Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi, Akibat Ulah Oknum BPN yang Diduga Ubah Data Tanah
Mumun menerangkan bahwa ketidaksesuaian antara peraturan daerah dan PP 54 Tahun 2017 tersebut menjadi hambatan bagi kelancaran operasional Petrogas.
Selain itu, adanya kekosongan pada Dewan Pengawas (Dewas) sejak beberapa waktu lalu turut memperburuk situasi. Dewas yang sebelumnya ada telah pensiun, sehingga tidak ada pengawasan yang memadai terhadap perusahaan.
Dari hasil rapat tersebut, disepakati bahwa langkah pertama yang harus diambil untuk menyelesaikan masalah Petrogas adalah pengangkatan Dewan Pengawas baru.
Dewas yang baru nantinya akan dipilih melalui Unit Kerja Khusus (UKK), yang bertugas untuk memastikan bahwa anggota Dewas yang terpilih memiliki kelayakan dan kepatutan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
BACA JUGA:Komisioner KPU RI Idham Kholik: Partisipasi Pemilih Tanggung Jawab Semua Pihak
"Rencananya pihak eksekutif akan akan mengangkat Dewas yang baru melalui UKK. Jika Dewas baru sudah terbentuk, diharapkan masalah-masalah yang ada di Petrogas dapat segera diselesaikan," ujar Mumun.
Ia menambahkan, setelah permasalahan tersebut selesai, baru akan dilakukan pembahasan terkait perubahan peraturan daerah yang disesuaikan dengan PP 55 Tahun 2017, yang mengatur bahwa Petrogas akan bertransformasi menjadi Perseroan, bukan lagi PD seperti sebelumnya.