BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan JKM Rp42 Juta Kepada Relawan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Imam Santoso bersama Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Dian Fahrud Jaman menyerahkan santunan JKM (Jaminan Kematian) sebesar Rp42 Juta kepada ahli waris dari bapak Acim Aristian-KBE-karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Imam Santoso bersama Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Dian Fahrud Jaman menyerahkan santunan JKM (Jaminan Kematian) sebesar Rp42 Juta secara simbolis kepada ahli waris dari bapak Acim Aristian yang merupakan relawan.
Bapak Acim telah terdaftar dalam 2 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu JKM (Jaminan Kematian) dan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) sejak November 2023.
JKM adalah perlindungan atas risiko kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja, memiliki manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta.
BACA JUGA:Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024, Ini Tindakan Bawaslu Kabupaten Bekasi
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Debat Pertama Pilbup Kabupaten Bekasi Bakal Digelar Akhir Oktober 2024
Sedangkan JKK merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
JKK memiliki manfaat ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja.
Imam Santoso menjelaskan bahwa Bapak Acim didaftarkan dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan oleh Bapak Dian Fahrud Jaman, sebagai komitmen untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja khususnya dalam hal ini adalah kepada para relawan yang ada pada ekosistem partai dibawah pimpinan beliau.
BACA JUGA:Kisruh Uang 'Kadeudeuh' Bagi Para Purna ASN Karawang Belum Dibayarkan
Saya sangat mengapresiasi komitmen beliau, dan semoga hal ini bisa menjadi contoh dan menambah kesadaran masyarakat bahwa relawan dari partai merupakan pekerja yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan hadir dengan program perlindungan untuk memberikan manfaat bagi para pekerja, tutup Imam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: