Skema tanpa tipping fee dinilai menjadi peluang besar untuk menyelesaikan persoalan sampah tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, mengatakan bahwa pihaknya mendorong percepatan realisasi kerja sama dengan PT Asiana Teknologi Lestari yang dinilai memiliki skema paling menguntungkan dibandingkan kompetitor lainnya.
“Dari lima perusahaan lain yang menawarkan, rata-rata meminta tipping fee antara Rp350 ribu sampai Rp500 ribu per ton. Sementara PT Asiana tidak meminta tipping fee, nol rupiah,” kata Saeful Islam.
Menurutnya, jika Pemkab Bekasi memilih skema dengan tipping fee, beban anggaran daerah bisa mencapai sekitar Rp143 miliar per tahun, dengan asumsi pengolahan 1.000 ton sampah per hari.
“Kalau pakai tipping fee Rp350 ribu per ton, dikali 1.000 ton per hari, itu sekitar Rp350 juta per hari. Setahun bisa tembus Rp143 miliar. Ini jelas membebani APBD,” jelasnya.
Sebaliknya, dalam kerja sama dengan PT Asiana, pemerintah daerah tidak hanya terbebas dari beban biaya, tetapi juga mendapatkan pemasukan dari sewa lahan yang digunakan untuk fasilitas pengolahan.
“Lahannya disewa, masuk ke PAD. Memang nilainya sekitar Rp217 juta per tahun, tapi tetap ada pemasukan. Dalam lima tahun bisa lebih dari Rp1 miliar,” katanya.
Selain itu, pihak swasta juga akan menggelontorkan investasi sekitar Rp210 miliar untuk pembangunan fasilitas, termasuk hanggar dan mesin pengolahan sampah berbasis teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).