Plt Walkot Tri Adrianto Dianggap Tak Punya Pendirian Terkait PPDB 2022 di Kota Bekasi, Ini Kata BPMS...

Selasa 09-08-2022,02:29 WIB
Editor : redaksimetro01

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adrianto dianggap tak punya pendirian terkait pelaksanaan program Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2022. Hal itu diungkpkan Sekretaris Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi Agung Sardi Dauly. Menurutnya Tri Adrianto dianggap tak punya pendirian. Pasalnya kesepakatan terkait program PPDB online 2022 bersama BMPS diingkari hingga terjadi perubahan keputusan wali kota (Kepwal) sampai tiga kali. Tri Adrianto dianggap tak punya pendirian. Pertama sepakat 32 siswa per rombel atau daya tampung per kelas. Kemudian berubah lagi Kepwal pemenuhan wajib belajar 9 tahun. Sekarang menjadi 47 siswa per kelas. Hal itu ungkap Ayung, menandakan Plt Wali Kota Bekasi belum serius memperbaiki pendidikan. Baca Juga: PPDB 2022 Online Amburadul, Satu Kelas SMPN di Kota Bekasi Diisi 47 Murid "Padahal awalnya jauh sebelum pelaksanaan PPDB mau komitmen memperbaiki pendidikan akan taat aturan. Tapi nyatanya?," tanya Ayung kepada KBE, Selasa (9/8/2022). Dikatakan kenyataannya komitmen yang telah disepakati dilanggar lagi. Ayung tegas menyebutkan bahwa Plt Wali Kota Bekasi tak punya pendirian dalam hal pelaksanaan program PPDB Online 2022. Menurutnya sikap Plt Wali Kota Bekasi dianggap masih gampang terpengaruh dengan desakan yang datang dari pihak tertentu. Ia menduga Tri Adrianto ada kekhawatiran pada 2024 tak terpilih. "Artinya Plt Wali Kota Bekasi tidak memikirkan masyarakat. Dia (Plt Wali Kota-ed) jelas lebih memikirkan jabatan, " tegas Ayung. Lebih lanjut dikatakan Ayung bahwa terkait program PPDB keputusan bersama dengan BMPS beberapa kali dirubah hingga terkahir ada kesepakatan jumlah satu rombongan belajar Rombel jadi 44 orang di sekolah tertentu. Tapi ternyata rata jadinya 47 per kelas. "Ini menunjukkan hanya satu pengurangan siswa dari over load yang terjadi pada tahun 2021 per kelas mencapai 48 siswa," tandasnya. Hal lain jelasnya ada kesepakatan BMPS yang dibuat dengan disdik jangan sampai anak yang sudah sekolah di swasta ditarik. Tapi pelaksanaan di lapangan hal itu terjadi siswa yang telah diterima di swasta ditarik masuk ke sekolah negeri. Atas kejadian ini BMPS secara administrasi tetap akan melakukan somasi, karena tidak ada komitmen terhadap keputusan yang telah dibuat. BMPS akan melaporkan ke tim saber pungli, kedua termasuk kepala sekolah yang melanggar ketetapan yang diatur dinas agar tidak menarik siswa yang telah daftar di swasta. Terakhir akan membawa PPDB Online di Kota Bekasi ke Ombudsman. Sebelumnya anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Haeri Parani, mengakui bahwa telah terjadi perubahan terkait jumlah rombongan belajar per kelas mencapai 47 siswa. Jumlah tersebut jelasnya sesuai keputusan wali kota sebagai acuanya. (amn)

Tags :
Kategori :

Terkait