Tidak Berprikemanusian, Fraksi PAN DPRD Kabupaten Bekasi Tolak Aturan JHT Permenaker 2/2022

Kamis 17-02-2022,03:51 WIB
Editor : redaksimetro01

CIKARANG PUSAT - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Bekasi turut menyampaikan penolakan terhadap aturan jaminan hari tua (JHT) cair minimal usia 56 tahun. Hal itu dikatakan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Bekasi, H Jamil kepada Cikarang Ekspres, Rabu (16/2). "Kami dari Fraksi PAN DPRD Kabupaten Bekasi menyikapi aturan baru Kementerian Tenaga Kerja bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru dapat cair apabila peserta mencapai usia 56 tahun, Fraksi PAN tegas menolak peraturan tersebut pasalnya tidak berprikemanusian, masa orang pensiun nunggu 56 tahun (Baru bisa ambil haknya," kata Jamil. Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai pro dan kontra. "Kami berharap pemerintah bisa mengambil kebijakan yang pro kepada masyarakat dan aturan tersebut bisa ditinjau ulang kembali agar dapat dipertimbangkan aturan tersebut untuk para pekerja yang saat ini sedang masa pandemi Covid-19 kian meningkat," tandasnya. Senada penolakan JHT dengan Fraksi DPRD Kabupaten Bekasi, Anggota Komisi IX DPR RI Bidang Ketenagakerjaan Ashabul Kahfi turut memperjuangkan aspirasi tersebut dengan menyampaikan penolakan terhadap aturan jaminan hari tua (JHT) cair minimal usia 56 tahun. Hal itu disampaikan Kahfi menyikapi aturan baru Kementerian Tenaga Kerja bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru dapat cair apabila peserta mencapai usia 56 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). "Sebagai mitra Kemnaker di Komisi IX, kami menolak Permen yang meminta pencairan JHT nanti setelah berusia 56 tahun," kata Kahfi. Kahfi menduga, mungkin Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah lupa, kasus ini pernah terjadi tahun 2015. Saat itu Menaker Hanif Dhakiri juga pernah mengeluarkan Permen serupa. Setelah mendapatkan penolakan dari banyak serikat pekerja, Presiden Jokowi memerintahkan agar JHT bisa dicairkan sebulan setelah PHK. "Kalau ini kembali dilakukan, sama halnya meminta Presiden bersikap inkonsisten dengan kebijakan sendiri. Apalagi Presidennya sampai sekarang belum berganti," tegas Kahfi. Legislator Fraksi PAN itu menilai belum ada urgensi menunda pencairan JHT. Ia melihat neraca BPJS Ketenagakerjaan juga masih aman. Jaminan sosial ketenagakerjaan tidak bisa disamakan dengan investasi, seperti menyimpan deposito di Bank. "Jaminan sosial ingin memastikan, bahwa meski kena PHK atau tidak bekerja, orang tetap bisa memenuhi kebutuhan hidupnya," kata Kahfi. "Sekali lagi, kami minta Ibu Menteri mencabut Permen tersebut," tutup dia. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan terbaru yaitu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Permenaker yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah itu berisi tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT. Dalam beleid tersebut, terdapat satu pasal yang menjadi sorotan. Yaitu manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun. Pasal tersebut dinilai merugikan para pekerja, terlebih bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun. Sebab mereka harus menunggu usia 56 tahun untuk dapat mencairkan dana JHT. (har)

Tags :
Kategori :

Terkait