Pemilik Kemang View Apartemen Gugat Distaru Kota Bekasi

Kamis 23-06-2022,01:00 WIB
Editor : redaksimetro01

KOTA BEKASI - Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, menjadi tergugat dalam gugatan Wanprestasi terhadap pengembang PT Anugerah Duta Mandiri yang telah diajukan oleh puluhan pemilik atau penghuni Apartemen Kemang View, di Jalan Pekayon Raya, Bekasi Selatan. Distaru Kota Bekasi turut jadi tergugat dianggap lalai dan melakukan pembiaran selaku pemberi izin berdirinya bangunan Kemang View Apartemen (KVA). Pasalnya, bangunan tidak layak fungsi yang telah diberi peringatan tapi tidak ada tindaklanjutnya. "Distaru Kota Bekasi telah melayangkan surat peringatan (SP) 1,2 dan 3 kepada pengembang. Tapi tidak ada follow up atau action di lapangan dengan menyegel bangunan apartemen Kemang View," kata Hj Nani Siti Rochmani, SH, MH dari Kantor NSR kepada KBE Rabu (22/6/2022). Nani mengatakan, atas kekecewaan itu maka penggugat mengikutsertakan Distaru Kota Bekasi Bekasi sebagai tergugat. Penggugat jelasnya baru mengetahui bahwa kondisi bangunan gedung KVA tidak sesuai Standar Sertipikasi Laik Fungsi (tidak SLF) yang diketahui dari adanya surat Peringatan II tertanggal 2 Maret 2021 nomor 640/367/Distaru. Menurut Nani, pemilik KVA selaku penggugat kecewa kepada Distaru Kota Bekasi sebagai tergugat II yang sudah mengetahui kondisi bangunan tidak sesuai standar SLF. Namun hanya diberi sanksi Surat Peringatan II, tanpa melakukan tindakan yang mengamankan keamanan dan keselamatan Penggugat. Lanjut Nani, atas hal itu berbagai upaya dilakukan dalam memperjuangkan hak Kepemilikan unit KVA dengan menyurati Distaru Kota Bekasi, melalui Perkumpulan Warga KVA karena SP yang diberikan tidak disertai sanksi sesuai isi surat terhadap PT ADM selaku pengembang. "Tergugat yang sudah tidak beritikad baik memperbaiki kondisi tidak terawatnya dan terbengkalai gedung apartemen Kemang View, dengan sanksi akan melakukan penyegelan bangunan kepada PT ADM jika tidak melakukan perbaikan kondisi Gedung apartemen sesuai SLF. Tapi tidak mendapat tanggapan dari pengembang," tandasnya. Terakhir SP III telah dikirimkan Distaru Kota Bekasi kepada pengembang atas kondisi bangunan pada 9 Agustus 2021 untuk melaksanakan sanksinya terhadap kondisi bangunan Gedung Apartemen Kemang View. Namun sampai dengan saat ini tidak ada tindakan sanksi apapun dari instansi terkait di Pemkot Bekasi berupa Sanksi penyegelan bangunan Gedung apartemen Kemang View yang tidak terawat dan ditelantarkan oleh pengembang. "Kami kecewa kecewa dengan sikap Distaru Kota Bekasi selaku tergugat II sebagai implementasi dari Pemerintah kota Bekasi yang seharusnya melindungi dan mengamankan warga kota Bekasi. Namun Distaru tidak melaksanakan fungsinya dengan tegas alias melakukan pembiaran," tegas Nani juga selaku pemilik KVA. Hal lain imbuhnya pemilik atau penghuni atas sikap Distaru Kota Bekasi telah memohon perlindungan penyelesaian permasalahan yang dihadapi langsung kepada Wali Kota Bekasi selaku pemangku tertinggi di Kota Bekasi, melalui Perkumpulan Kemang View Apartemen pada 2021 lalu. "Tapi kembali para Penggugat tidak mendapatkan perlindungan dan penyelesaian hak kepemilikan unit dari Pemerintah Kota Bekasi," imbuhnya. Diketahui bahwa gugatan pemilik atau penghuni KVA telah dalam proses di Pengadilan Negeri Kota Bekasi dan pada Selasa 21 Juni 2022 digelar sidang perdana. Dalam sidang perdana itu Hakim membacakan hasil Relaas yang dikirim oleh juru sita tidak dihadiri oleh tergugat saat sidang. Adapun bukti relaas dibacakan oleh hakim, meliputi Tergugat PT.ADM saat juru sita datang kondisi kantor di KVA tidak ada orang dan pintu terkunci. Tergugat 1 Laurence  M.Take, kantor di Rawasari terkunci dan tidak ada orang. Sedangkan tergugat 2 Distaru Kota Bekasi, Relaas diterima dan distempel Distaru tapi tidak hadir dalam sidang perdana tersebut. Sementara turut tergugat selanjutnya pihak BPN relaas diterima dan distempel tapi sama tidak hadir dalam persidangan. Berikutnya Hakim akan Relaas kembali Tergugat dan para tergugat. (amn/rie)

Tags :
Kategori :

Terkait