BISA BAE! Baru Didatangi KDM, Satpol PP Bekasi Buru-buru Bongkar 99 Bangunan Liar

BISA BAE! Baru Didatangi KDM, Satpol PP Bekasi Buru-buru Bongkar 99 Bangunan Liar

Satpol PP Kabupaten Bekasi kembali bongkar bangli yang baru saja didatangi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi -Risky Cikarang Ekspres-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menertibkan sedikitnya 99 bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas lahan milik negara di area jalan tanggul Kampung Gabus Tengah, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Rabu, 18 Juni 2025.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang sebelumnya meninjau langsung kondisi sempadan Kali di wilayah tersebut dan meminta penataan segera dilakukan.

Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban dilakukan setelah melalui tahapan pendataan dan imbauan tertulis kepada pemilik bangunan.

“Pagi ini kami melaksanakan kegiatan penertiban berdasarkan instruksi Pak Gubernur melalui Pak Bupati dan Pak Kasatpol PP. Setelah proses pendataan, kami juga sudah memberikan imbauan secara tertulis kepada pemilik bangunan,” kata dia kepada Cikarang Ekspres.

Penertiban ini dilakukan untuk mendukung program normalisasi saluran air dan penguatan tanggul yang akan dilaksanakan oleh DSDA Provinsi Jawa Barat, Perum Jasa Tirta (PJT), dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Dari hasil pendataan Satpol PP, sebanyak 99 bangunan liar teridentifikasi dan akan dibongkar. Mayoritas merupakan tempat usaha, meskipun ada pula beberapa bangunan yang dijadikan rumah tinggal.

“Kegiatan hari ini kami lakukan untuk mendukung pembangunan yang akan dilakukan Dinas DSDA Jabar dan PJT. Penertiban bangunan menunggu arahan teknis dari mereka,” tambahnya.

Selain menertibkan bangunan liar di Srimukti, Satpol PP juga mengimbau masyarakat yang masih mendirikan bangunan di bantaran kali, saluran irigasi, dan sempadan jalan agar segera membongkar sendiri tanpa harus menunggu tindakan dari petugas.

“Kami mengimbau agar warga yang masih memiliki bangunan usaha maupun tempat tinggal di bantaran sungai, irigasi, atau sempadan jalan segera mematuhi aturan tanpa menunggu penertiban dari kami,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga telah menginstruksikan seluruh camat dan kepala desa agar melakukan pendataan serta menyosialisasikan kewajiban pembongkaran bangunan liar kepada masyarakat.

“Fungsinya untuk mengembalikan fungsi saluran air dan ruang terbuka seperti semula. Jadi kami harap warga bisa kooperatif,” ucapnya.

Sementara itu, Camat Tambun Utara Najmudin, menyampaikan bahwa lokasi penertiban bangli di wilayahnya merupakan salah satu titik yang sebelumnya disidak langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang kemudian meminta agar seluruh bangunan liar di sepanjang kali segera ditertibkan.

"Ini salah satu lokasi yang disidak oleh Pak Gubernur. Maka dari itu, pimpinan kami, Pak Bupati, menginstruksikan agar aliran kali ini juga dibersihkan dari bangunan liar," kata Najmudin.

Dari hasil pendataan, pihaknya bangunan yang dibongkar mayoritas digunakan sebagai tempat usaha, meskipun ada beberapa yang dijadikan tempat tinggal sementara. Selain itu, sebagian besar bangunan juga tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: