Galian C Ilegal Masih Marak di Karawang, Dua Lokasi Ini Langsung Disegel

Galian C Ilegal Masih Marak di Karawang, Dua Lokasi Ini Langsung Disegel

Segel Galiam C Ilegal di Pangkalan dan Telukjambe Barat Karawang--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID — Aktivitas galian C ilegal alias tanpa izin di Kabupaten Karawang, disinyalir masih marak. Bisnis gelap itu masih jalan meski kerap xilakukan penindakan.

Seperti galian tanah di wilayah Kecamatan Pangkalan dan Telukjambe Barat yang disegel Satpol PP Karawang pada Selasa, 15 Juli 2025.

Penyegelan ini dipimpin langsung Kasatpol PP Karawang, Basuki Rachmat yang didamping personel Polres dan Kodim 0604.

Langkah ini merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 dan Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Ketertiban Umum dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Adapun penyegelan pertama dilakukan di Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, yang ditemukan aktivitas galian tanah tanpa izin resmi. Lokasi kedua berada di Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, tepatnya di bekas area produksi bata kuosin, yang juga diketahui tidak memiliki izin.

Sementara itu, penyegelan terhadap PT Vanesha Sukma Mandiri yang berlokasi di Jalan Trans Heksa, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, merupakan tindak lanjut dari penindakan sebelumnya yang dilakukan pada 17 Juni 2025. 

Pasalnya, Perusahaan tersebut kini tengah dalam proses pengurusan izin dari Kementerian ESDM dan telah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang menjadi syarat untuk pembayaran pajak daerah.

“Pihak perusahaan sudah menyatakan kesiapan membayar pajak dalam waktu tiga hari. Jika tidak dipenuhi, kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kasatpol PP, Basuki Rachmat.

Perlu diketahui, PT Vanesha Sukma Mandiri merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berada dalam kawasan Karawang New Industry City (KNIC). 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan PSN, proyek ini diberikan sejumlah kemudahan dalam pelaksanaan, namun tetap wajib memenuhi unsur K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan) serta kewajiban perpajakan dan retribusi daerah.

"Tindakan tegas ini diambil sebagai upaya Pemkab Karawang untuk menjaga ketertiban serta mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian tanah yang tidak terkendali," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: