Bapenda Karawang Sediakan Layanan WhatsApp Broadcast untuk Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan
--
KARAWANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang terus berupaya meningkatkan layanan kepada masyarakat, khususnya dalam rangka pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 30 September 2025.
Sebagai bagian dari inovasi pelayanan publik, Bapenda Karawang kini menghadirkan layanan resmi WhatsApp Broadcast melalui nomor 0811-9791-0111. Melalui kanal ini, masyarakat dapat memperoleh informasi terkini mengenai program pemutihan pajak, ketentuan yang berlaku, hingga langkah-langkah pembayaran yang mudah diakses.
Kepala Bapenda Karawang menyampaikan, layanan WhatsApp Broadcast ini dihadirkan untuk memastikan sosialisasi berjalan lebih efektif dan menjangkau lebih banyak wajib pajak. “Dengan layanan ini, masyarakat dapat langsung menerima informasi resmi, sehingga tidak ada lagi keraguan atau kekeliruan terkait program pemutihan,” ujarnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor sendiri menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan. Dengan memanfaatkan program ini, wajib pajak dapat melunasi kewajiban tanpa dikenakan denda.
Bapenda Karawang juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum tenggat waktu berakhir pada akhir September. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi bapenda.karawangkab.go.id atau melalui akun media sosial resmi Bapenda Karawang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: