Bapenda Karawang Tandatangani Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah

Bapenda Karawang Tandatangani Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah

--

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengikuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pemerintah daerah se-Indonesia, Rabu (15/10/2025).

 

Penandatanganan kerja sama tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna meningkatkan penerimaan pajak yang berkelanjutan untuk mendukung pembangunan nasional dan daerah.

 

Kabupaten Karawang tercatat sebagai salah satu dari 109 daerah di Indonesia yang berkomitmen mengoptimalkan penerimaan pajak melalui kerja sama ini. Optimalisasi dilakukan melalui pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, pengawasan bersama wajib pajak, serta peningkatan kapasitas pemungutan pajak pusat dan daerah.

 

Melalui kerja sama tersebut, Bapenda Karawang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta jenis pajak lainnya yang menjadi kewenangan daerah.

 

Bapenda Karawang menilai kolaborasi dengan DJP menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) demi mendukung pembangunan di Kabupaten Karawang.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait