Pemprov Jawa Tengah Bebaskan Pungutan SMA, SMK, dan SLB Negeri Sejak Tahun 2020
Pemprov Jawa Tengah telah membebaskan pungutan untuk pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri sejak tahun 2020--karawangbekasi.disway.id
SEMARANG, KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah membebaskan pungutan untuk pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri sejak tahun 2020. Sebab, semua pembiayaan ditanggung melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) APBD Provinsi Jateng.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubenur Jawa Tengah, Taj Yasin saat menerima kunjungan dari Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di kantornya pada Senin, 7 Juli 2025.
“Untuk sekolah swasta jenjang menengah, telah dialokasikan BOSDa berbasis akreditasi, ini untuk menjaga akses pendidikan bermutu bagi siswa dari keluarga tidak mampu,” kata Taj Yasin.
Dalam acara tersebut, Taj Yasin juga menyampaikan banyak hal mengenai kondisi pendidikan di wilayahnya, di antaranya tingginya persaingan masyarakat dalam memilih SMA negeri.
Dalam kunjungan tersebut, BAM DPR RI juga menggali informasi dan menjaring aspirasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi No 3/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik pada satuan pendidikan negeri maupun swasta.
Menurut Taj Yasin, implementasi putusan MK membutuhkan tahapan, skema transisi, dan kebijakan afirmatif yang konkret.
Sebab, tantangan dalam penerapan putusan MK tersebut adalah dukungan anggaran dari pusat untuk membiayai sekolah swasta yang mayoritas bergantung pada iuran. Selain itu, juga butuh regulasi yang mengatur skema pembiayaan antara pusat dan daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: