Skema Harga Rokok Mulai 2023, Menyusul Kenaikan Tarif Cukai

Skema Harga Rokok Mulai 2023, Menyusul Kenaikan Tarif Cukai

Ilustrasi rokok--

karawangbekasi.disway.id  - Dampak kenaikan tarif Cukai dipastikan berimbas pada harga jual berbagai jenis rokok pada 2023 mendatang.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, memastikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau atau CHT rokok dengan rata-rata 10 persen pada 2023.

Menurutnya pemerintah akan terus menggunakan instrumen cukai untuk mengendalikan produksi hasil tembakau. Pemerintah tegas SMI tulisan akrab bagi Menkeu itu bahwa akan meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.

BACA JUGA:Menyusul Kota, Kabupaten Bekasi Segera Miliki Perda Pesantren

"Nah, ada beberapa kelompok rokok dan memiliki persentase kenaikan cukai rokok yang berbeda-beda, " tukasnya.

Seperti misalnya kelompok sigaret kretek mesin alias SKM, kemudian sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT).

Skema kenaikan harga yang terdampak kenaikan tarif cukai rokok diperkirakan tembus 10 persen. Kenaikan itu jelasnya akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen hingga 11,75 persen.

BACA JUGA:Hadirkan J-Rock, Jababeka Bersama KAJI Gelar Festival Sakura Matsuri 2022

SPM I dan SPM II naik di 12 persen hingga 11 persen, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5 persen," demikian dikatakan Sri Mulyani dalam keterangan resminya dilansir, Minggu (6/11/2022).

Mengacu pada persentase kenaikan yang sebelumnya telah diumumkan oleh pemerintah, berikut ini adalah perkiraan daftar harga rokok pada 2023 dan 2024: Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik 11,5 persen hingga 11,75 persen. 

BACA JUGA:Kemendagri Menggandeng Polri Bentuk Diklat PPNS Penegak Perda

SKM golongan I Tarif cukai: Rp 985 dengan perkiraan naik 11,5 persen: Rp 1.098 Perkiraan naik 11,75 persen: Rp 1.100, Perkiraan naik 11,75 persen: Rp 670,5.

Sigaret Putih Mesi (SPM) naik 11 persen hingga 12 persen

BACA JUGA:Begini Cara Menghitung Seluruh Pengeluaran Gojek Secara Otomatis, Agar Keuangan Terkontrol

1. SPM golongan I

Tarif cukai: Rp 1065, Perkiraan naik 11 persen: Rp 1.182, Perkiraan naik 12 persen: Rp 1.192.

SPM golongan II Tarif cukai: Rp 635 Naik 11 persen: Rp 704,8 Naik 12 persen: Rp 711,2

Sigaret Kretek Tangan (SKT) naik 5 persen.

BACA JUGA:Bela Papa

SKT golongan I, HJE I, Tarif cukai: Rp 440 Naik 5 persen: Rp 462 2. SKT golongan I, HJE II Tarif cukai: Rp 345 Naik 5 persen: Rp 362,2 3. SKT golongan II Tarif cukai: Rp 205
, Naik 5 persen: Rp 215,2 4.

SKT golongan III Tarif cukai: Rp: 115, Naik 5 persen: Rp 120,7

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: