SP 3 Segera Diterbitkan, Disperindag Bantah Lakukan Pembiaran Revitalisasi Pasar Kranji Baru

SP 3 Segera Diterbitkan, Disperindag Bantah Lakukan Pembiaran Revitalisasi Pasar Kranji Baru

Lintong Plt. Ka disperindag Kota Bekasi --

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi seperti diutarakan Pelaksana tugas (Plt) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperin) Lintong Dianto Putra mengaku, tidak melakukan pembiaran terhadap kondisi pelaksanaan revitalisasi pasar Kranji Baru oleh pengembang dalam hal ini PT. Annisa Bintang Blitar (ABB). 

Hal itu kata dia yang ditemui di ruang kerjanya, terbukti dengan telah diberikannya surat peringatan (SP) dua kepada pihak PT. ABB. Bahkan tidak lama lagi SP tiga akan kembali dilayangkan.

"Soal SP merupakan 'wilayah' Bagian Kerjasama (KS) Setda Pemkot Bekasi. Namun selaku dinas terkait kita bakal mempertanyakan kapan SP 3 dilayangkan, dan untuk bulan sudah disampaikan namun untuk tanggal belum disebut," ungkap Lintong, Jumat (2/12/2022).

BACA JUGA:Pengembang Klaim Telah Penuhi Semua Kewajiban Terkait Revitalisasi Pasar Kranji

Adapun langkah yang dilakukan Disperin sendiri menurut Lintong yakni, dirinya yang merupakan pejabat baru di dinas ini terlebih berstatus Plt, terus melakukan evaluasi dan pemetaan persoalan dengan mengumpulkan tim diantaranya Sekretaris Dinas Romi Payan dan Kabid Pasar Endang.

Menanggapi pernyataan Presdir PT. ABB perihal tidak ada kaitannya surat pengelolaan lahan (SPL) dengan uang kompensasi yang hingga kini belum dibayarkan PT ABB sebesar Rp8,1 miliar, Lintong menuturkan itu hak yang bersangkutan.

BACA JUGA:Pemkot Bekasi Mulai Evaluasi PKS Revitalisasi Pasar Kranji Baru

Namun kata Lintong, selaku pejabat yang ditugaskan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk segera menyelesaikan persoalan revitalisasi pasar yang berlokasi di Jalan Pemuda, Jakasampurna, Bekasi Barat itu dirinya akan mempelajari PKS secara seksama dan melihat adakah berkas kesanggupan pembayaran yang disetujui Presdir PT. ABB.

"Pernyataan yang disampaikan tidak ada kaitannya itu antara SPL dengan kompensasi, tidak masalah. Bagi saya dari pihak dinas akan melihat adakah surat kesanggupan yang dibuat dan ditandatangani. Artinya jika ada hitam diatas putih itu yang menjadi rujukan kita bekerja," tukasnya.

BACA JUGA:Pemerintah Dianggap Lakukan Pembiaran Terkait Revitalisasi Pasar Kranji

Sedang untuk persoalan progres pembangunan yang masih minim, sementara uang sudah dipungut mencapai Rp22 miliar, lagi lagi Lintong mengaku belum bisa banyak berkomentar karena selain baru dirinya juga perlu berkoordinasi dengan pihak Bagian KS dan Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Bekasi.

"Inikan sudah 3 tahun tapi belum berjalan. Padahal PKS antara pemerintah dengan PT. ABB dilakukan tahun 2019 lalu. Makanya kita (Disperin) akan koordinasi dengan KS dan Bappelitbangda," tutur Lintong.

BACA JUGA:Terkait Revitalisasi Pasar Kranji, Komisi I Segera Panggil Pihak Terkait

Sementara itu, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dikonfirmasi terpisah terkait kisruh revitalisasi pasar Kranji, mengatakan itu konfirmasi langsung ke Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: