Pengembang Klaim Telah Penuhi Semua Kewajiban Terkait Revitalisasi Pasar Kranji
Presiden direktur PT ABB memberi klarifikasi Terkait revitalisasi pasar Kranji Baru di Bekasi Barat, Kota Bekasi, Kamis (1/12/2022) --
KOTABEKASI - Presiden Direktur PT Annisa Bintang Blitar (ABB) Iwan Haryono, mengklaim sebagai pihak kedua dalam revitalisasi pasar Kranji Baru di Bekasi Barat, telah melaksanakan kewajiban sesuai kontrak dalam perjanjian kerja sama (PKS).
"PT Annisa mengklaim tak ada beban yang diabaikan semua sudah terpenuhi. Tunjukkan kepada saya pasal mana yang belum di penuhi dalam PKS, "ungkap Iwan dalam konfrensi pers klarifikasi terkait pemberitaan revitalisasi pasar Kranji, Kamis (1/12/2022).
Dalam kesempatan itu dia pun membenarkan bahwa uang yang ditarik dari pedagang telah mencapai Rp22 miliar lebih. Uang tersebut digunakan untuk operasional kantor dan lainnya.
BACA JUGA:Targetkan Selesai Januari, Pemkot Bakal Evaluasi Total PKS Pasar Kranji Baru
Menurutnya, bahwa tarikan kepada para pedagang tersebut merupakan hak pihak kedua dalam hal ini PT ABB yang tertuang dalam kontrak kerja sama. Sebagai pihak kedua Iwan pun mengklaim telah mengeluarkan investasi mencapai Rp100 miliar.
"Saya sudah berinvestasi untuk revitalisasi pasar Kranji mencapai Rp100 miliaran. Hak saya dari pedagang itu mencapai 40 persen. Jika mengacu dari itu hak saya belum sampai 10 persen dari para pedagang,"ungkapnya.
BACA JUGA:JSH Berjibaku Klarifikasi Puluhan Hoaks Gempa Cianjur
Diakuinya bahwa dirinya sebagai pengembang telah banyak memberikan kelonggaran kepada pedagang. Selama dua tahun di TPS tapi pembayaran belum sampai 10 persen.
Iwan lebih lanjut membantah jika revitalisasi pasar Kranji dikatakan mangkrak dengan menyampaikan bahwa PT ABB telah melaksanakan kewajibannya sebagai yang diikat sesuai PKS.
BACA JUGA:Gempa Bumi Cianjur, DKPP Mulai Inventarisasi Hewan Ternak
"Sekarang dikatakan progres revitalisasi pasar Kranji baru setengah persen. Saya bingung hitungannya dari mana Setengah persen itu ngukur nya dari mana," ujarnya.
Dia pun menyayangkan ada pernyataan dari Wilaon mantan Diropa PT ABB melarang pedagang membayar. Jika pedagang sampai mengikuti imbauan Wilson, menurut Iwan maka pedagang akan menanggung resikonya. (amn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: