Hutan Karawang Dijadikan Tempat Pembuangan Limbah, Begini Penampakannya....

Hutan Karawang Dijadikan Tempat Pembuangan Limbah, Begini Penampakannya....

Hutan Karawang dijadikan tempat pembuangan limbah.--kbe

karawangbekasi.disway.id- Hutan Karawang dijadikan tempat pembuangan limbah. Kini penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) melimpahkan kasus kerusakan lingkungan dan perusakan hutan negara di Dusun Simargalih V RT 16/05 Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

Hutan Karawang dijadikan tempat pembuangan limbah. Kerusakan yang masuk dalam wilayan kerja Perum Perhutani KPH Purwakarta – BKPH Teluk Jambe Provinsi Jawa Barat kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Karawang pada 14 November 2022 dengan tersangka berinisial MU (46) warga Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang,

Hutan Karawang dijadikan tempat pembuangan limbah. Selain tersangka, Tim Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti.

“Gakkum KLHK akan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk pelaku perusakan lingkungan dan perusakan kawasan hutan agar memberikan efek jera," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin.

BACA JUGA:SP 3 Segera Diterbitkan, Disperindag Bantah Lakukan Pembiaran Revitalisasi Pasar Kranji Baru

Penanganan kasus ini oleh Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra menerapkan pidana berlapis pada 2 (dua) Undang-undang, yaitu Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan  Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penyidik menjerat pelaku karena mengelola limbah B3 tanpa izin dan penggunaan kawasan hutan tanpa iin. Pelaku akan dikenakan sangkaan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar dan Pasal 50 ayat (3) huruf a.

Serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun serta denda maksimum Rp 7,5 miliar.

BACA JUGA:Nasib Petani Utara Bekasi, Sudah Banjir Ditambah Solar Langka Saat Panen Raya


Berkaitan dengan penanganan perkara ini, Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK mengatakan bahwa pidana berlapis (multidoor) terhadap tersangka dikenakan agar ada efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup.


“Pelaku tidak hanya dikenakan UURI Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tetapi juga dikenakan UURI Kehutanan. Pelaku kejahatan pembuangan limbah dan perusakan lingkungan hidup dan kawasan hutan harus dihukum seberat-beratnya. Kami ingatkan bahwa kami tidak akan kompromi, akan menindak lebih tegas para pelaku perusakan lingkungan hidup dan hutan," ujarnya.


Hutan Karawang dijadikan tempat pembuangan limbah. "Kejahatan pengelolaan limbah B3 ilegal adalah kejahatan serius karena berdampak tidak hanya pada pencemaran lingkungan hidup akan tetapi mengganggu kesehatan masyarakat. Penindakan pidana berlapis ini harus menjadi peringatan dan pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya, karena akan mendapat hukuman berlapis dan sangat berat,” tegas Rasio Ridho Sani. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: