Bukan Dihapus, Begini Skema TKK di Kota Bekasi Mulai 2023

Bukan Dihapus, Begini Skema TKK di Kota Bekasi Mulai 2023

Pemkot Bekasi bantah terkait penghapusan TKk 2023,Selasa (6/12/2022) --

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membantah akan ada penghapusan kebijakan penghapusan Tenaga Non ASN mulai 2023.

Kepala BKPSDM Masih Arifin, mengatakan Pemerintah Kota Bekasi merupakan bagian dari pemerintah pusat. Sehingga dalam menjalankan tugas fungsi sesuai kewenangan dengan berpedoman pada ketentuan berlaku. 

"Tidak ada wacana penghapusan TKK atau pegawai non ASN pada 2023 mendatang," tegas Masih menanggapi pemberitaan terkait surat edaran penggunaan TKK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (6/12/2022).

BACA JUGA:Penerapan Kebijakan UMP 2023 Jabar Ditetapkan Skala Upah

Dijelaskan bahwa melalui surat Edaran No. 800/7613/BKPSDM.PKA tentang Penggunaan TKK di lingkungan Pemkot Bekasi Tahun Anggaran 2023 bukan kebijakan penghapusan Tenaga Non ASN. 

Menurutnya Pemkot Bekasi tetap akan memasukkan penggunaan TKK dalam rencana penganggaran tahun 2024.

BACA JUGA:Tiga Pasar di Bekasi Tunggak Kewajiban Konpensasi untuk PAD, Pasar Kranji Paling Besar

"TKK masih di butuhkan untuk turut membantu perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.

Namun demikian lanjut Nadih, skemanya penetapan berubah mulai Januari 2023 Pemerintah Kota Bekasi menetapkan penggunaan TKK melalui SK Kepala OPD.

BACA JUGA:Penunjukan Dirut PDAM Tirta Patriot, Tri Adhianto: Itu Kewenangan Saya Sebagai Plt Wali Kota

Berikut disampaikan kebijakan dan peraturan terkait yang mendasari penggunaan TKK yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi, sebagai berikut:

1. Surat Edaran Nomor 800/7613/BKPSDM.PKA tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 berpedoman pada surat Kemenpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

BACA JUGA:Carut Marut Renovasi Pasar Bantargebang Dikeluhkan Pedagang

2. Surat Edaran No. 800/7613/BKPSDM.PKA tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 bukan merupakan kebijakan penghapusan Tenaga Non ASN tetapi pengaturan penggunaan Tenaga Non ASN Tahun 2023 sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat;

3. Surat Kemenpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota Bekasi tetap berkomitmen dalam penganggaran TKK selama 12 (dua belas) bulan pada APBD Tahun 2023. (amn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: