TKK Kota Bekasi Masih Was-was Terkait Kelanjutan Nasibnya Setelah 2023

TKK Kota Bekasi Masih Was-was Terkait Kelanjutan Nasibnya Setelah 2023

Pemkot Bekasi bantah terkait penghapusan TKk 2023,Selasa (6/12/2022) --

KOTA BEKASI - Surat Edaran (SE) terkait penghapusan Non ASN di lingkungan Pemkot Bekasi pada tahun 2023 mendatang masih membuat tenaga kerja kontrak (TKK) merasa was-was terkait nasibnya.

Pasalnya, meski Pemkot Bekasi telah mengeluarkan rilis resmi melalui bagian humas tetapi masih belum ada ketegasan terkait nasib mereka. Apalagi rilis tersebut dianggap ambigu dan makin membuat nasib TKK tak jelas.

"Jawaban Pemkot Bekasi, itu ambigu, makin membuat bingung alias ga jelas. Karena antara surat edaran yang ditandatangani oleh Plt Wali Kota Bekasi terkait jangka waktu penggunaan TKK untuk tahun 2023 dengan jawaban pihak BPKSDM, tak nyambung,"tegas salah satu TKK, Rabu (7/12/2022).

BACA JUGA:Bukan Dihapus, Begini Skema TKK di Kota Bekasi Mulai 2023

Harusnya jelas dia Pemkot Bekasi membuat surat edaran baru, dan lebih rinci terkait nasib TKK atau pegawai non ASN jika benar masih dibutuhkan.

Menurutnya melalui rilis Humas Pemkot Bekasi menyebut pemerintah tetap komitmen untuk anggaran TKK pada 2024. Tapi dalam surat edaran jelas menyatakan penggunaan TKK untuk tahun 2023 hanya hingga November. 

BACA JUGA:Serapan Anggaran di Pemkot Bekasi masih Dibawah 60 Persen

Ketidak tegasan Pemkot Bekasi terkait nasib TKK setelah November 2023 membuat sejumlah pegawai non ASN di Kota Patriot masih meras cemas dan was-was akan nasibnya.

Dalam surat edaran (SE) itu disebutkan, jangka waktu penggunaan TKK untuk tahun anggaran 2023 adalah sebanyak 11 bulan, yaitu dari tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023.

BACA JUGA:Ga Patut Di Tiru, Indisipliner, 24 TKK Diberhentikan

Setelah tanggal 28 November 2023, masa kerja tenaga non ASN atau TKK Kota Bekasi otomatis berakhir.

Pasalnya, pegawai honorer hanya dapat bekerja di instansi Pemkot Bekasi hingga 28 November 2023.

SE penghapusan tenaga honorer Kota Bekasi 2023 itu disebut sebagai tindak lanjut dari surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Diserang Anne Soal Utang DBH, Dedi Mulyadi Angkat Bicara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: