Lahan Rampasan Hasil Tindak Pidana Korupsi di Bangkalan Dijadikan Gudang dan Pabrik Pengolahan Garam Rakyat

Lahan Rampasan Hasil Tindak Pidana Korupsi di Bangkalan Dijadikan Gudang dan Pabrik Pengolahan Garam Rakyat

Serah terima hibah barang rampasan dari penanganan korupsi dari KPK kepada KKP , selanjutnya lahan rampasan di Bangkalan Jatim itu akan dijadikan gudang dan pembangunan pabrik pengolahan garam rakyat--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Hibah berupa tanah  seluas 4,49 ha hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadikan pembangunan industri garam rakyat.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar yang datang mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan dalam acara serah terima dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah tersebut di Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa (13/12).

“Kami sampaikan bahwa atas tanah yang kami terima akan kami pergunakan untuk pembangunan Gudang dan Pabrik Pengolahan Garam Rakyat, sebagai bagian untuk mendukung pengembangan industri garam di tanah air, demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa,” ucap Antam dalam sambutannya.

BACA JUGA:Polemik Lahan Parkir di Bintara Raya, Koordinator: Kami 5 Tahun Kelola dan Setor untuk PAD

Aset yang diserahkan KPK kepada KKP tersebut berupa 15 bidang tanah seluas 4,49 ha senilai Rp32.816.203.000,00 (tiga puluh dua milyar delapan ratus enam belas juta dua ratus tiga ribu rupiah) yang berlokasi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Dikatakan bahwa pembangunan gudang dan pabrik pengolahan garam rakyat tersebut merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo, sebagaimana tertuang dalam risalah Rapat Terbatas Nomor: R-0212/Seskab/DKK/10/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Percepatan Penyerapan Garam Rakyat. Presiden Joko Widodo meminta agar mempercepat integrasi dan ekstensifikasi lahan garam, penggunaan inovasi teknologi produksi, terutama washing plant dan gudang penyimpanan garam, serta hilirisasi industri garam.

BACA JUGA:Guru Honorer Resah, THR Terancam Jika Mengaku Jadwal Penetapan NIP PPPK

Pengembangan industri garam sendiri merupakan program Prioritas Nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, serta Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.

Antam pun mengapresiasi kerja keras KPK dalam pemberantasan korupsi dan mengatakan bahwa penyerahan barang rampasan ke KKP ini merepresentasikan sinergi yang berjalan baik antara KPK dan KKP. “Ini simbol keberhasilan KPK dalam pemberantasan korupsi, dan wujud optimalisasi penggunaan aset,” ujarnya.

BACA JUGA:Terkendala Pipa dan Kabel, Proyek Saluran Sasak Bule Kali Bencong Diprediksi Molor

Ketua KPK Firli Bahuri yang hadir untuk menyerahkan langsung barang rampasan tersebut pun mengatakan harapannya agar instansi negara yang menerima hibah ini dapat memanfaatkan sebaik-baiknya oleh instansi negara yang bersangkutan.

“Kami berharap semoga dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja serta mempererat hubungan kerja antarlembaga khususnya dengan KPK,” ucap Firli.

BACA JUGA:Kejar Waktu Pembangunan Polder Air Pondok Melati Dikerjakan hingga Malam, Tanpa Safety Line

Selanjutnya KKP akan menindaklanjuti serah terima barang rampasan ini untuk ditatausahakan sebagai BMN KKP pada Ditjen Pengelolaan Ruang Laut agar digunakan secara optimal dalam mendukung capaian Program Ekonomi Biru KKP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: