Penyamaran Iptu Umbaran Wibowo Disebut Cara Kotor Polri Susupi Intel ke Institusi Pers, Hancurkan Kepercayaan

Penyamaran Iptu Umbaran Wibowo Disebut Cara Kotor Polri Susupi Intel ke Institusi Pers, Hancurkan Kepercayaan

Penyamaran Iptu Umbaran Wibowo disebut cara kotor Polri --

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Penyamaran Iptu Umbaran Wibowo disebut cara kotor Polri susupi intel ke institusi pers.  Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan LBH Pers mengecam keras langkah Polri menyusupkan anggota intelijen ke institusi media massa.

Penyamaran Iptu Umbaran Wibowo disebut cara kotor Polri . Hal itu disampaikan dua organisasi pers itu merespons mantan kontributor TVRI Iptu Umbaran Wibowo yang dilantik menjadi Kapolsek Kradenan.

Penyamaran Iptu Umbaran Wibowo disebut cara kotor Polri . "AJI menilai praktik tersebut merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia," kata Ketua AJI Indonesia Sasmito dalama keterangan yang diterima, Kamis (15/12).

AJI Bereaksi Begini Menurut dia, penyusupan anggota Polri ke dalam institusi media massa juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers.

BACA JUGA:Pengacara Deolipa Yumara Polisikan Walikota Depok, Terkait Polemik SDN Pondok Cina

Pasal 6 Undang-Undang Pers menyebutkan pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

"Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar," kata dia.

 Selain itu, lanjut dia, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya. Dengan menyusupkan polisi pada media, kepolisian juga telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers.

Penyusupan ini juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi, wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Telah Identifikasi Masalah Pemindangan di Cicinde Utara Karawang

"Dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan," jelas dia.

 Di sisi lain, kata Santoso, organisasi pers serta media juga seharusnya dapat berperan aktif dalam menelusuri latar belakang wartawan.

 Hal ini akan berdampak pada kredibilitas organisasi maupun media yang dalam mengemban tugasnya sebagai wadah pers karena tidak mampu menjamin profesi yang terbebas dari potensi intervensi aktor-aktor negara.

"Lolosnya anggota kepolisian sebagai wartawan yang tersertifikasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pers dan kerja-kerja pers secara umum," kata dia.

 Oleh karena itu, pihaknya memberikan lima desakan terkait isu tersebut.

Pertama, mendesak pemerintah khususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.

BACA JUGA:Pengacara Deolipa Yumara Polisikan Walikota Depok, Terkait Polemik SDN Pondok Cina

Kedua, mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang.

 Ketiga, mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri.

Keempat, mendorong organisasi pers untuk lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan melakukan verifikasi yang lebih komprehensif, kredibel terhadap anggotanya untuk mencegah penyusupan pihak-pihak yang dapat merugikan pers Indonesia.

"Kelima, mendorong perusahaan media untuk melakukan seleksi yang lebih ketat dengan memperhatikan latar belakang wartawan," jelas dia.


Sebelumnya  Mabes Polri buka suara terkait dengan polemik Iptu Umbaran Wibowo, wartawan TVRI Jawa Tengah yang kini menjadi Kapolsek Kradenan, Blora. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku sedang mengomunikasikan polemik Iptu Umbaran kepada Kapolda Jateng.

"Ini saya jelaskan peristiwa yang di Blora, kami (Mabes Polri, red) langsung berkoordinasi dengan Bapak Kapolda, kemudian Kabid Humas. Mereka sudah mengomunikasikan dengan Karo SDM, dan Dirintel kami komunikasikan dahulu," kata Dedi

Terkait dengan kabar pencopotan Iptu Umbaran sebagai kapolsek, Dedi mengatakan semuanya masih dikomunikasikan terlebih dahulu karena dalam sistem kepolisian, rotasi jabatan setiap anggota Polri harus melalui proses asesmen.

"Asesmennya itu akan dilihat dahulu oleh Wakapolda, karena wakapolda, kan, sebagai pimpinan yang mengendalikan penggunaan karier di lingkungan internal Polri. Nanti apabila sudah ada hasilnya, Kabid Humas yang akan menyampaikan informasinya," kata Dedi.

Dia menegaskan bahwa rotasi dan mutasi anggota Polri harus melalui mekanisme yang diketahui oleh wakapolda, termasuk perihal pencopotan Iptu Umbaran dari jabatan kapolsek.

Terkait dengan apakah anggota Polri yang bertugas sebagai intel menjadi wartawan, mengingat Dewan Pers menyayangkan pihak kepolisian membiarkan anggotanya rangkap jabatan sebagai jurnalis, menurut Dedi, hal itu harus dipastikan terlebih dahulu oleh Wakapolda Jawa Tengah, apakah betul Iptu Umbaran rangkap jabatan.

"Itu harus dipastikan dahulu oleh Wakapolda mekanismenya seperti apa. Terkait dengan ini masih dibicarakan dahulu," ujarnya.

Mekanisme yang dipastikan ini, kata Dedi, adalah terkait dengan promosi Iptu Umbaran.

Dalam hal ini, Mabes Polri akan menanyakan kepada pejabat fungsi terkait, serta siapa pembinanya dan bagaimana mekanisme bisa terjadi terhadap Iptu Umbaran. Saat ditanya apakah Iptu Umbaran masih jadi Kapolsek Kradenan, jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi hal itu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah AKBP Iqbal Alqudusy membenarkan Iptu Umbaran anggota Polri yang pernah bekerja sebagai kontributor di TVRi Jawa Tengah wilayah Pati. Namun, kata Iqbal, Iptu Umbaran bukan pegawai tetap TVRI.

"Dia pernah ditugaskan sebagai intelijen di wilayah Blora," kata Iqbal.

 Menurut dia, pada bulan Januari 2021 penugasan Iptu Umbaran sebagai intel tersebut selesai, kemudian menjadi organik Polres Blora sebagai Kanit Intel Polres Blora, selanjutnya sebagai Wakapolsek Blora. Pada tanggal 12 Desember 2022, Iptu Umbaran dilantik menjadi Kapolsek Kradenan.

Iqbal juga menegaskan bahwa isu pencopotan Iptu Umbaran dari jabatannya selaku Kapolsek Kradeban tidak benar.

"Saat ini dia masih melaksanakan tugas pada jabatan barunya Kapolsek Kradenan," kata Iqbal. Dalam data Dewan Pers, Umbaran Wibowo tercatat sebagai wartawan TVRI Jawa Tengah. Dia bahkan pernah mengikuti uji kompetensi pada 2018 lewat lembaga penguji PWI dengan status sebagai wartawan madya. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: