Kapolsek Tarumajaya Ungkap Motif Pembunuhan di Danau Segara City, Ternyata Karena Cinta Segitiga

Kapolsek Tarumajaya Ungkap Motif Pembunuhan di Danau Segara City, Ternyata Karena Cinta Segitiga

Kapolsek Taruma Jaya, saat gelar konfrensi pers terkait kasus pembunuhan di Danau Segara City, Jumat (16/12/2022)--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Polisi dari Polsek Taruma Jaya, berhasil membekuk pelaku pembunuhan seorang pria di Danau Segara City, Kabupaten Bekasi, jawa Barat yang terjadi pada 4 Desember 2022 lalu.

Kapolsek Taruma Jaya, AKP Akhmadi mengatakan bahwa dalam kasus pembunuhan di Danau Segara City, terdapat unsur cinta segitiga antara pelaku dan juga korban yang mencintai satu wanita yang sama.

"Pelaku pembunuhan berhasil ditangkap berinisial A (20) alias FF, pembunuhan tersebut karena cinta segitiga,"ungkap Kapolsek Tarumajaya AKP Akhmadi, dalam konfrensi pers Jumat (16/12/2022).

BACA JUGA:Libur Nataru 2023: Jasa Marga Membuka Secara Fungsional Jalan Tol Japek 2 Selatan

Dikatakan bahwa penangkapan tersebut hanya selang 6 atau pada paginya pelaku berhasil tangkap tanpa perlawanan.

Dari pengungkapan itu diketahui bahwa kasus pembunuhan tersebut didasari oleh rasa cemburu pelaku, karena wanita yang ia suka dekat dengan korban berinisial DNY (20).

BACA JUGA:Pekerja Meikarta: Pak Aep, Tolong Jangan Usik Ketenangan Kami dengan Pemberitaan Menyesatkan

"Berawal dari cemburu, pelaku ini cemburu karena dia lagi keluar kota. kemudian pulang tau wanita itu dekat, atau chattingan dengan korban," ucapnya.

Menurut pengakuan pelaku pembunuhan bahwa sebelum terjadi pembunuhan, FF sempat menghubungi DNY melalu komunikasi pesan singkat untuk mengajak bertemu.

Sesuai perjanjian, pelaku FF bertemu dengan korban DNY di Danau Segara City dan akhirnya terjadi pertengkaran di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Telah Identifikasi Masalah Pemindangan di Cicinde Utara Karawang

"Sebenarnya pertengkaran itu sempat dilerai oleh temannya. Tapi pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dan menusuk korban, tepat di dada sebelah kiri," ungkap Kapolsek mengatakan bahwa korban sempat dibawa ke rumah sakit.

Antara pelaku dan korban diketahui tidak saling kenal sebelumnya, atas kasus pembunuhan itu, FF akan dikenakan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun, seumur hidup atau mati.

Pelaku penikaman FF yang mengakibatkan DNY meninggal dunia mengakui bahwa perbuatan itu didasari atas kekesalannya terhadap korban lantaran wanita yang dicintainya dekat dengan korban DNY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: