2023, Honor Guru PTK non ASN di Daerah Ini Naik!
Gubernur Kepri Ansar Ahmad disambut kompang saat berkunjung ke Pulau Pangkil, Bintan beberapa waktu lalu- foto ist--
Pada tahun anggaran 2022 lalu, gaji yang diterima oleh para PTK Non ASN tersebut yakni sebesar Rp 2,4 juta. Selain insentif, Pemprov Kepri juga menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi para PTK Non ASN tersebut.****
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: