Linap Pertanyakan Pengembalian Uang oleh Politisi PKS Kota Bekasi, Terkait Apa?

Linap Pertanyakan Pengembalian Uang oleh Politisi PKS Kota Bekasi, Terkait Apa?

Baskoro Ketua Umum LSM LINAP--

Dia meminta Ketua DPRD Kota Bekasi periode 2021 tersebut memberi keterangan terbuka kepada publik uang yang dikembalikan kepada KPK RI terkait apa.

BACA JUGA:Heri Koswara: PKS Dalam Amanahnya Memimpin Kota Bekasi, Bukan Wakil 

Hal itu untuk menjawab pertanyaan publik, karena indikasinya sesuai hasil pemeriksaan BPK jelas menyebut ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Bekasi periode 2021.

Untuk diketahui sebelumnya Chairoman J Putro dalam setiap kesempatan saat dikonfirmasi terkait pengembalian uang Rp 200 juta kepada KPK tidak mengetahui uang pemberian  Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi tersebut terkait apa.

BACA JUGA:Kawanan Perampok Beraksi di Perumahan, Satpam Cluster Alma Residence Setu Disekap dan Kena Tembak

Dia pun sempat mengakui bahwa mengetahui jumlah Rp200 juta itu setelah dihitung oleh KPK saat pengembalian yang dilakukan pada awal tahun lalu pasca OTT Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. 

"Mereka (KPK-ed) menghitungnya sebesar Rp200 juta," kata Chairoman setelah diperiksa di gedung Merah Putih KPK, pada Selasa (25/1/2022) lalu.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: