Rekanan, Sudah Bisa Cek Pengadaan Barang dan Jasa di Bekasi Melalui LPSE

Rekanan, Sudah Bisa Cek Pengadaan Barang dan Jasa di Bekasi Melalui LPSE

Ilustrasi pengadaan barang dan jasa--

Tidak sampai disitu, menurut Iman Nugraha, Badan Pendapatan Daerah, Badan Keuangan dan Aset juga sudah melaporkan akan segera proses kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Berikut isi Surat Edaran Nomor : PG.02.01/SE-88/PBJ

BACA JUGA:Baznas Kota Bekasi Beri Penjelasan Begini Soal Bantuan Rutilahu Rp5 Juta

PERCEPATAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG /JASA TAHUN ANGGARAN 2023

Sehubungan telah ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 beberapa hal terkait dengan proses Pengadaan Barang/Jasa dapat disampaikan sebagai berikut: 

BACA JUGA:Pupuk Subsidi di Karawang Langka, Petani Bingung Ngadu ke Siapa?

1. Perangkat Daerah sudah bisa melakukan input kegiatan-kegiatan yang ada di RKA melalui SiRUP (Sistem Rencana Umum Pengadaan) dan diharapkan selesai sebelum pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2023.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 22 ayat (2) yang menyatakan bahwa:

“Pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Keamanan THM di Bekasi Ditangkap, Kapolres: Kejadian Tak Terkait Konflik Antar Ormas

2. Pengguna Anggaran (PA) segera menetapkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

3. Untuk paket pekerjaan yang membutuhkan masa pelaksanaan pekerjaan lebih dari 6 (enam) bulan, barang/jasa yang sudah harus tersedia pada awal tahun, paket pekerjaan dengan nilai yang besar dan strategis, pekerjaan dengan sumber dana DAK.

Maka diminta agar PPK segera menyusun dokumen persiapan (HPS, Spesifikasi Teknis, dan rancangan kontrak) kemudian segera diajukan kepada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi untuk dilakukan proses pemilihan penyedia (tender/seleksi).

4. Proses pemilihan penyedia dilaksanakan setelah RUP diumumkan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 50 ayat (8), (9), dan (10).

BACA JUGA:Hakim Vonis Berat Pelaku Kekerasan Terhadap Anak hingga Meninggal di Karawang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: