Rekanan, Sudah Bisa Cek Pengadaan Barang dan Jasa di Bekasi Melalui LPSE

Rekanan, Sudah Bisa Cek Pengadaan Barang dan Jasa di Bekasi Melalui LPSE

Ilustrasi pengadaan barang dan jasa--

5. Proses pemilihan penyedia dapat dilakukan sebelum pengesahan Peraturan Daerah tentang APBD, namun untuk penandatangan kontraknya dilakukan setelah adanya Pengesahan Peraturan Daerah tentang APBD. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 52 ayat (2).

6. Pengguna Anggaran agar menghindari semaksimal mungkin kontrak yang berakhir di akhir tahun anggaran. Kontrak yang berakhir di akhir tahun anggaran mempunyai risiko lebih besar dibanding kontrak yang berakhir sebelum akhir tahun anggaran.

7. Jika ada hal-hal yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut agar berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: