16.240 Hektar Sawah di Purwakarta Ditetapkan LSD

16.240 Hektar Sawah di Purwakarta Ditetapkan LSD

Sekitar 16.240 hektar sudah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta terus berkomitmen untuk mendorong dan menjaga sektor pertanian di Kabupaten Purwakarta. Sekitar 16.240 hektar sudah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Hal itu bentuk komitmen daerah dalam rangka menjaga ketahanan pangan melalui sektor pertanian, agar tidak tergerus dan berubah menjadi komplek perumahan

Bukti keseriusan pemerintah menjaga lahan sawah, kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

BACA JUGA:Hari Ini, APT2PH Bersama Pedagang Aksi di Pemkot dan Kejari Kota Bekasi Terkait Revitalisasi Pasar Kranji

Dalam konteks di Kabupaten Purwakarta, hal itu diatur dalam regulasi Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang belum lama ini telah disahkan. Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta terus berkomitmen untuk mendorong dan menjaga sektor pertanian di Kabupaten Purwakarta

Salah satunya melalui perlindungan lahan pertanian terutama Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

BACA JUGA:Kantor NasDem Bekasi Utara Dibobol Maling, Dokumen dan Uang Raib

"Saat ini luasan lahan LP2B di Kabupaten Purwakarta seluas 16.240 hektar. Lahan sawah yang dilindungi (LSD) merupakan lahan baku sawah yang sudah ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria atau pertanahan dan tata ruang melalui sinkronisasi Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah," ujar Sekda Purwakarta, Norman Nugraha.

Norman mengatakan, untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta juga  berpedoman kepada Juknis Nomor : 5/Juknis-HK.02/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022 tentang penyelesaian ketidaksesuaian Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dengan rencana tata ruang, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, izin konsesi, dan/atau hak atas tanah, yang dekuarkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR).

BACA JUGA:Tri Adhianto Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan di Sekolah Wilayah Bekasi Selatan, Lihat Keseruannya

"Pada forum rapat penataan ruang daerah Kabupaten Purwakarta ini diharapkan lahan sawah dilindungi (LSD) di Kabupaten Purwakarta dapat mendukung program ketahanan pangan nasional," pungkas Norman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: