Dugaan Plat Kendaraan Palsu yang Digunakan Plt Wali Kota Bekasi Jadi Sorotan
Ilustrasi plat palsu -Foto net-
"Seorang pemimpin itu harus memberi contoh, janganlah yang ga patut di pertontonkan kepada warganya, apalagi melanggar aturan, " tegasnya.
BACA JUGA:Ngeri! Uang Korban Penipuan Jadi TKK Catut Nama Parpol di Kota Bekasi Tembus Rp495 Juta
Sebelumnya diketahui bagi Anda pemilik kendaraan yang mencopot pelat nomor atau pelat nomor palsu yang tidak sesuai dengan data bisa disita polisi.
Hal itu disampaikan Polda Metro Jaya memastikan, polisi bisa menyita kendaraan yang mencopot pelat nomor atau menggunakan pelat nomor palsu yang tidak sesuai dengan data yang terdaftar untuk menghindari kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).
BACA JUGA:Langgar Disiplin, 6 ASN di Pemkab Bekasi Dipecat
"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Senin 28 November 2022.
Terkait hal tersebut LIN merencanakan Senin 20 Februari akan membuat laporan resmi beserta barang bukti. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: