Jawab Keluhan Pedagang Pasar Jatiasih Soal HPTD, Disdagprin Kota Bekasi Turunkan Tim

Jawab Keluhan Pedagang Pasar Jatiasih Soal HPTD, Disdagprin Kota Bekasi Turunkan Tim

Lintong Dianto Putro, ASDA 1 juga sebagai Plt Kepala Disperindag Kota Bekasi --

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Lintong Dianto Putro menegaskan terkait beban HPTD kepada para pedagang di Pasar Jatiasih untuk menempati gedung baru tidak dibenarkan. 

Hal itu disampaikan Lintong menjawab keluhan pedagang kepada KBE terkait tarikan Rp4 juta untuk jadi syarat menempati gedung baru pasca dilakukan revitalisasi. 

"Iya gak ada itu (biaya Rp4 juta) untuk HPTD, aturan dari mana. Besok biar saya minta tim disperindag dan inspektorat turun kesana, apa itu maksudnya?? Kan pedagang sudah di bebankan beli ruko atau lapak, " tegas Lintong dikonfirmasi KBE, Minggu (19/2/2023). 

BACA JUGA:Wacana Pemekaran Kabupaten Bekasi, Berpotensi Merubah Kajian Lama

Dikatakan bahwa HPTD itu adalah ijin yang diterbitkan dari Pemerintah Kota Bekasi kepada pihak PT MSA. Tapi kenapa pedagang yang ditarik Rp4 juta. 

Lintong pun memastikan bahwa apa yang dilakukan pihak pertama kepada pihak ketiga dalam hal ini para pedagang seperti menyangkut harga HPTD yang dilaksanakan saat ini oleh PT MSA tidak ada di PKS. 

BACA JUGA:Dugaan Plat Kendaraan Palsu yang Digunakan Plt Wali Kota Bekasi Jadi Sorotan

"Penarikan dana untuk HPTD kepada para pedagang di Pasar Jatiasih itu tidak ada dalam PKS mas," kata Lintong mengarahkan awak media untuk lebih detail diperkenankan konfirmasi ke Sekretaris Disperindag, Rommy Payan. 

Namun saat dikonfirmasi, Rommy Payan belum memberi respon kendati atasannya yang meminta menjelaskan. 

BACA JUGA:Dipaksa Tebus HPTB Rp4 Juta, Pedagang Pasar Jatiasih Minta Dasar Hukumnya

Sebelumnya para Pedagang Pasar Jatiasih, Kota Bekasi resah akibat dipaksa membayar HPTB (Hak Atas Tanah dan Bangunan) untuk menempati bangunan baru sebesar Rp4 juta. Pedagang mempertanyakan dasar hukumnya. 

Diketahui, PT MSA selaku pengembang telah mengeluarkan surat edaran kepada para pedagang untuk bersiap pindah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke gedung baru. 

BACA JUGA:Punya Dukungan 36 Cabor, Tri Adhianto Bakal Melenggang Jadi KeTum KONI Kota Bekasi

Namun dalam surat itu menjelaskan bahwa yang diperbolehkan pindah, adalah pedagang yang memenuhi kewajiban seperti melunasi kios, loss, hook, dan HPTD. Persiapan pindah dimulai dari 26 Februari hingga 1 Maret 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: